Penonaktifan peserta PBI JKN secara sepihak menambah beban masyarakat

Pro Kontra Naiknya Iuran BPJS

Suaramuslim.net – Kasus penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU Pemda sudah sejak lama  terjadi. Penonaktifannya tidak dilakukan secara obyektif dengan mengacu pada PP 76/2015 yang memastikan orang miskin dan tidak mampu tidak dinonaktifkan. Kemensos dan Dinsos melalukan penonaktifan sepihak dan tidak pernah berkomunikasi dengan masyarakat yang dinonaktifkan.

Hal ini berdampak pada ketidaktahuan masyarakat yang dinonaktifkan, dan ketika akan berobat maka JKN nya sudah tidak aktif dan pasien tidak dapat dilayani JKN.

Kasus pasien hemodialisa yang harus cuci darah rutin, pasien kanker yang harus kemo secara rutin, dan kasus pasien penyakit lainnya, akan tidak dilayani oleh JKN bila nonaktif, dan konsekuensinya harus bayar. Tentunya biaya cuci darah, kemo dan tindakan medis secara rutin tersebut akan membutuhkan biaya besar sehingga pasien tidak mampu membayar.

Oleh karenanya, Kemensos dan Dinsos harus bijaksana dengan tidak menonaktifkan pasien-pasien tersebut, dan melakukan cleansing data sesuai PP 76/2015 secara obyektif.

Bagi masyarakat pemegang kartu KIS dari kepesertaan PBI dan PBPU Pemda kami harapkan dapat secara proaktif mengecekan keaktifan kartu KIS yaitu dengan cara mendatangi Faskes tingkat satu yang tercantum di KIS seperti puskesmas atau klinik misalnya untuk cek tensi (upaya preventif). Bila dilayani berarti kartu masih aktif.

Namun bila tidak dilayani maka kepesertaan sudah nonaktif, dan masyarakat harus menindaklanjuti dengan meminta pengaktifan kembali ke Dinsos sesegera mungkin.

Atau peserta PBI atau PBPU Pemda dapat membuka JKN Online untuk mengecek keaktifan kepesertaannya.

Nah bila pasien sakit namun baru tahu kalau kepesertaan nonaktif maka sesuai surat Kemensos pasien minta reaktivasi.

Saya mendesak pihak Dinsos dan Kemensos segera mengaktifkan kembali, serta BPJS Kesehatan segera memasukan dalam master file kepesertaan aktif sehingga pasien bisa terlindungi kembali sebagai peserta JKN.

Persoalan penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini disebabkan oleh:

1. Ini terkait alokasi APBN yang hanya mematok untuk 96,8 juta orang dan alokasi APBD terbatas (apalagi alokasi Transfer ke daerah menurun 200 T sehingga APBD menurunkan jumlah yang ditanggung) namun banyak yang mendaftar sebagai PBI atau PBPU Pemda karena memang tidak mampu. Seharusnya alasan menonaktifkan adalah miskin atau tidak mampu tanpa kendala anggaran.

2. Adanya pengalihan data DTKS ke DTSEN (inpres 4/2025) sehingga ada 7,3 juta yang dinonaktifkan pada bulan Juli 2025 lalu karena dinilai tidak masuk DTSEN (surat Kemensos Juli 2025).

Kembali, hal yang kurang sekali dilakukan Pemerintah adalah berkomunikasi dengan rakyat untuk masalah pendataan dan cleansing data harus dilakukan dengan obyektif dengan mendatangi langsung warga yang akan di-cleansing.

Saya pun meminta agar rencana penonaktifkan PBI atau PBPU Pemda ke depan karena proses cleansing data dikomunikasi ke masyarakat dengan memampang data-data yang akan dinonaktifkan di RT RW atau desa, sehingga rakyat sudah tahu duluan, tidak kaget apalagi pas sakit.

Surabaya, 6 Februari 2026
Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M.,CDRP

Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat memberikan hak jawabnya. Redaksi Suara Muslim akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.