Suaramuslim.net – Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang sangat berat. Salah satu indikator yang paling nyata adalah terus meningkatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor usaha.
Fenomena ini bukan hanya berdampak pada hilangnya mata pencaharian pekerja, tetapi juga berimplikasi luas terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Semakin banyaknya pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendorong kenaikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), menurunkan daya beli masyarakat, mempercepat penyusutan kelompok kelas menengah, hingga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, termasuk meningkatnya angka kriminalitas.
Oleh karena itu, PHK tidak boleh dipandang sebagai persoalan hubungan industrial semata, melainkan sebagai masalah nasional yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Angka yang tidak bisa lagi diabaikan
Data terbaru memperlihatkan betapa cepatnya situasi memburuk. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terdampak PHK sepanjang Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang, melonjak tajam dibandingkan periode sebelumnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, lonjakan itu sebagian besar terjadi hanya dalam satu bulan: dari 8.389 orang pada Januari–Maret menjadi tambahan 7.036 orang di bulan April saja, atau kenaikan hampir 84 persen dalam waktu sebulan.
Serikat Pekerja bahkan telah memperingatkan sejak awal bahwa sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten berisiko menyusul dalam tiga bulan ke depan.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya strategi yang komprehensif dari pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK. Padahal, Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas mengamanatkan bahwa pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Amanat tersebut seharusnya menjadi dasar bagi lahirnya berbagai kebijakan dan langkah konkret pencegahan PHK.
Sayangnya, berbagai janji yang pernah disampaikan pemerintah belum menunjukkan hasil yang nyata. Salah satunya adalah rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK yang diklaim akan berperan dalam mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja. Hingga kini, keberadaan dan efektivitas satgas tersebut belum terlihat di lapangan.
Sritex: Luka lama yang belum sembuh
Kondisi ini semakin memprihatinkan ketika satu per satu perusahaan, terutama sektor padat karya, mengalami kesulitan bahkan tumbang. Kasus pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi contoh nyata.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah mencatat hampir 11 ribu buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak setelah Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. Sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tidak terlihat upaya luar biasa dari pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan maupun mempertahankan lapangan kerja yang ada.
Setelah putusan inkracht pun, pemerintah sempat menjanjikan hadirnya investor baru untuk mengakuisisi aset perusahaan dan membuka kembali peluang kerja bagi para pekerja yang terdampak. Namun hingga saat ini, realisasi janji tersebut belum memberikan kepastian yang jelas.
Daftar korban baru: Dari garmen Jepara hingga PT Xacti Depok
Jika Sritex sempat dianggap sebagai kasus luar biasa, kenyataan di lapangan justru menunjukkan pola yang berulang dan menyebar. Di Jepara, dua perusahaan garmen besar, PT Hwaseung Indonesia dan PT Samwon Busana Indonesia, melakukan PHK massal akibat penurunan volume ekspor yang dipicu tekanan ekonomi global.
PT Hwaseung Indonesia dilaporkan memberhentikan tidak kurang dari 4.000 tenaga kerja, sementara PT Samwon Busana Indonesia memberhentikan 120 karyawan demi efisiensi.
Pola serupa terjadi di Depok, ketika PT Xacti Indonesia tutup total dan menyebabkan 350 pekerja kehilangan pekerjaan. Di Karawang, tercatat 1.323 orang terkena PHK dengan berbagai latar belakang penyebab, mulai dari penutupan perusahaan hingga efisiensi.
Sementara di Kabupaten Serang, PT Nikomas mem-PHK 279 pekerja, disusul PWI 2 sebanyak 223 orang dan PT Sin Han Babis 176 orang. Di Jawa Timur, PT dan CV Toyota Asri Motor turut memberhentikan sekitar 200 pekerja.
Ancaman juga merambah sektor pertambangan. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia memperingatkan bahwa pemangkasan produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 berpotensi membuat puluhan ribu tenaga kerja jasa pertambangan terancam PHK, dengan ribuan unit alat berat berisiko mangkrak karena tidak lagi dioperasikan.
Bahkan di Jawa Timur, ada ancaman PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja PT Pakerin di Mojokerto, yang operasionalnya terganggu karena dana modal kerja perusahaan tertahan di bank yang telah dilikuidasi. Dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan pabrik yang ikut melemah.
Bukan hanya soal domestik
Di tengah situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian dan berbagai persoalan domestik, ancaman PHK justru semakin besar. Dunia usaha saat ini menghadapi tekanan dari berbagai arah. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat, meningkatkan biaya produksi bagi industri yang masih bergantung pada bahan baku impor.
Konflik geopolitik di Timur Tengah turut mendorong kenaikan harga energi dan biaya logistik global, yang pada akhirnya membebani sektor manufaktur dan industri padat karya yang paling rentan.
Fenomena ini pun bukan monopoli Indonesia. Gelombang efisiensi tenaga kerja juga melanda perusahaan-perusahaan global lintas sektor, dari teknologi, keuangan, hingga ritel dan logistik, seiring perusahaan menyesuaikan diri dengan perlambatan ekonomi dan otomatisasi berbasis kecerdasan buatan. Tekanan global semacam ini ikut memperberat posisi industri dalam negeri yang masih bergantung pada pasar ekspor dan bahan baku impor.
Di sisi lain, sejumlah kebijakan pemerintah juga dinilai menambah beban dunia usaha. Kehadiran program Koperasi Merah Putih, misalnya, menimbulkan kekhawatiran sebagian pelaku usaha ritel modern terkait potensi persaingan yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia juga meningkatkan biaya pinjaman yang harus ditanggung perusahaan.
Belum lagi persoalan pasokan energi yang menjadi kebutuhan utama dunia usaha. Ketidakpastian ketersediaan listrik dapat mengganggu aktivitas produksi dan menurunkan daya saing industri. Dalam kondisi seperti ini, dunia usaha membutuhkan kepastian dan dukungan agar mampu bertahan serta mempertahankan tenaga kerjanya.
Penertiban kawasan hutan: Pedang bermata dua
Kebijakan penertiban kawasan hutan dan perkebunan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga perlu dilaksanakan dengan pendekatan yang lebih hati-hati. Penegakan hukum memang penting, tetapi dampaknya terhadap pekerja tidak boleh diabaikan.
Di beberapa daerah, terdapat laporan pekerja perkebunan sawit yang tidak lagi menerima upah karena perusahaan menghadapi persoalan akibat proses penertiban tersebut.
Jika tidak dikelola secara bijak, kebijakan tersebut berpotensi memicu PHK massal di sektor perkebunan yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Pemerintah harus mampu mencari titik keseimbangan antara penegakan hukum, keberlanjutan usaha, dan perlindungan pekerja.
Lapangan kerja baru tak sebanding dengan laju angkatan kerja
Persoalan ini menjadi semakin serius karena penciptaan lapangan kerja baru belum mampu mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja yang bertambah sekitar dua hingga tiga juta orang setiap tahun. Selain itu, sebagian besar lapangan kerja yang tercipta masih berada di sektor informal, sementara pekerjaan formal yang menawarkan kepastian penghasilan dan perlindungan sosial tumbuh relatif terbatas.
Dalam kondisi demikian, mempertahankan lapangan kerja yang sudah ada seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah. Pencegahan PHK jauh lebih efektif dan murah dibandingkan harus mengatasi dampak sosial-ekonomi setelah PHK terjadi. Setiap kebijakan ekonomi seharusnya mempertimbangkan kondisi tingginya pengangguran terbuka maupun setengah menganggur yang masih menjadi tantangan nasional.
Saatnya janji berubah menjadi tindakan
Karena itu, apabila pemerintah kembali menjanjikan upaya pencegahan PHK, publik berhak menuntut langkah yang lebih konkret dan terukur. Janji tidak cukup disampaikan dalam bentuk pernyataan atau wacana. Masyarakat membutuhkan implementasi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh pekerja dan dunia usaha — bukan sekadar nama satgas tanpa kerja nyata, atau janji investor baru yang tak pernah datang.
Lebih dari itu, pemerintah juga perlu serius mengawal target penciptaan jutaan lapangan kerja yang selama ini menjadi bagian dari berbagai janji politik.
Fokus kebijakan harus diarahkan pada penciptaan dan perlindungan pekerjaan formal yang berkelanjutan, bukan sekadar mengejar angka statistik ketenagakerjaan.
Pada akhirnya, rakyat menunggu keberpihakan yang nyata. Pemerintah perlu menata ulang program dan kebijakan ekonomi agar lebih berorientasi pada pembukaan lapangan kerja dan pencegahan PHK.
Berbagai kebijakan yang berpotensi memperburuk kondisi dunia usaha harus dievaluasi dan diperbaiki. Dunia usaha yang sehat adalah fondasi utama terciptanya lapangan kerja, sementara pekerja yang terlindungi merupakan syarat penting bagi stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Tanpa langkah yang cepat, terukur, dan konsisten, gelombang PHK dikhawatirkan akan terus berlanjut. Dan ketika itu terjadi, biaya sosial yang harus ditanggung bangsa ini akan jauh lebih besar dibandingkan biaya yang diperlukan untuk mencegahnya sejak sekarang.
Surabaya, 24 Juni 2026
Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP
Pengamat Ketenagakerjaan

