Suaramuslim.net – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetuk palu. Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026), MK memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi diambil dari pos anggaran pendidikan.
Putusan ini menjawab tiga perkara uji materi Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan koalisi pendidik dan masyarakat sipil terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Publik menyambutnya sebagai kemenangan akal sehat konstitusional. Tapi di balik euforia itu, ada satu kejanggalan besar yang layak dipertanyakan: mengapa koreksi atas pelanggaran konstitusi ini baru wajib berlaku paling lambat pada APBN 2028?
Ketika mandat konstitusi dipinjam untuk program lain
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan negara wajib mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Angka ini bukan sekadar target administratif, melainkan janji konstitusional yang lahir dari amandemen pasca-Reformasi hasil perjuangan agar pendidikan tidak lagi jadi pos yang dikorbankan demi kepentingan lain.
Namun dalam APBN 2026, sebagian dana mandat 20 persen itu justru dipakai membiayai MBG, program pemberian makan bergizi gratis yang sejatinya bertujuan menekan angka stunting dan memperbaiki gizi masyarakat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tujuan MBG bersifat luas dan semestinya punya pos anggaran tersendiri, bukan menumpang pada definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK bahkan secara eksplisit menyatakan penggunaan dana pendidikan untuk MBG “berpotensi mengurangi porsi dana yang wajib dipenuhi negara untuk komponen inti pendidikan.”
Dengan kata lain, MK sendiri mengakui ada persoalan konstitusional dalam skema pembiayaan MBG saat ini. Tapi putusan itu memilih jalan tengah, APBN 2026 tetap dinyatakan sah, dan pemisahan anggaran baru wajib total paling lambat pada APBN 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dua tahun terlalu panjang untuk kekeliruan yang sudah diakui
Di sinilah letak persoalan paling mengganggu dari putusan ini: MK sendiri, dalam pertimbangannya, mengakui bahwa proses penyusunan APBN 2027 saat ini masih berlangsung dan sesungguhnya masih terbuka untuk disesuaikan.
Artinya, ruang untuk berbenah lebih cepat itu ada tapi tidak diwajibkan. MK memilih memberi jeda “paling lama dua tahun”, bukan memerintahkan koreksi segera.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyuarakan kejanggalan ini secara terbuka.
Ia menyebut masa transisi dua tahun terlalu panjang dan tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah sendiri.
Pertanyaan yang ia lontarkan patut direnungkan oleh siapa pun yang membaca putusan ini. Kalau MK sendiri mengakui APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah justru diberi ruang menunggu sampai 2028?
Kalau kekeliruan klasifikasi anggaran sudah dinyatakan hari ini, kata Ubaid, koreksinya semestinya dilakukan secepatnya bukan ditunda dua tahun lagi.
Di sinilah letak ironi terbesar putusan ini: MK bertindak sebagai penjaga konstitusi, tapi memberi ruang toleransi kepada negara untuk terus melanggarnya untuk sementara waktu.
Ini bukan sekadar soal administrasi anggaran. Ini soal bagaimana lembaga tertinggi penjaga konstitusi justru melembagakan pelanggaran yang telah diakuinya sendiri dengan bungkus kata “transisi”.
Ubaid bahkan mewanti-wanti agar putusan ini tidak dibaca pemerintah sebagai “lampu hijau” untuk tetap memakai dana pendidikan pada 2027, dan mengingatkan agar pemerintah tidak berlindung di balik tenggat paling lambat.
Argumen JPPI ini masuk akal dan seharusnya memalukan bagi pembuat kebijakan. Jika sebuah kebijakan sudah diputuskan berpotensi mencederai hak konstitusional atas pendidikan, semakin lama pembiaran itu berlangsung, semakin besar pula kerugian yang ditanggung generasi yang sedang duduk di bangku sekolah hari ini.
Setiap tahun anggaran pendidikan tersedot untuk program lain adalah setiap tahun pembangunan sarana-prasarana sekolah tertunda, gaji dan tunjangan guru berpotensi tersendat, dan pemerataan akses pendidikan di daerah tertinggal kembali molor.
Anak-anak yang hari ini duduk di kelas 4 SD, misalnya, sudah akan lulus SD sebelum koreksi ini benar-benar berjalan penuh.
Program MBG sendiri bukan program yang buruk. Niatnya baik menekan stunting dan memperbaiki gizi anak Indonesia adalah investasi jangka panjang yang penting.
Persoalannya bukan pada eksistensi programnya, melainkan pada dari mana uang itu diambil. Mencampuradukkan dana kesejahteraan gizi dengan dana wajib pendidikan sama saja dengan mengorbankan satu hak konstitusional untuk memenuhi hak konstitusional lain, padahal negara wajib memenuhi keduanya secara utuh, bukan saling menggerus.
Jangan bersembunyi di balik kata “paling lambat”
Putusan MK ini semestinya menjadi tamparan, bukan hadiah waktu. Selama ini pemerintah kerap berlindung di balik dalih “sesuai koridor hukum” ketika kebijakannya digugat dan kini, ironisnya, putusan MK yang mestinya jadi koreksi justru bisa dijadikan tameng baru: “kan MK sendiri kasih waktu sampai 2028.”
Jika itu yang terjadi, maka semangat putusan ini telah dikhianati sejak hari pertama diucapkan.
Pertama, pemerintah dan DPR tidak punya alasan teknis yang layak untuk menunda pemisahan anggaran MBG hingga batas waktu maksimal. Pembahasan APBN 2027 sedang berjalan saat ini juga.
Menunggu sampai 2028 padahal ruang untuk berbenah sudah terbuka sejak sekarang bukanlah kehati-hatian administratif, melainkan keengganan politik untuk mengakui kesalahan lebih cepat.
Kedua, jangan ada satu pun pejabat yang menafsirkan putusan ini sebagai pembenaran untuk kembali memakai dana pendidikan pada APBN 2027. Tenggat 2028 adalah batas atas, bukan target.
Jika pemerintah menempatkan diri di titik paling akhir dari yang diizinkan hukum, itu menunjukkan minimnya itikad baik untuk benar-benar menghormati konstitusi dan publik berhak curiga terhadap motif di baliknya.
Ketiga, DPR sebagai pemegang fungsi anggaran tidak boleh sekadar jadi tukang stempel. DPR wajib mengawal ketat pembahasan RAPBN 2027 agar mandat 20 persen pendidikan benar-benar utuh dipakai untuk komponen inti pendidikan, guru, sarana-prasarana, dan pemerataan akses sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Jika DPR ikut diam dan membiarkan tenggat 2028 dipakai semaksimal mungkin, maka DPR turut bertanggung jawab atas setiap tahun pelanggaran konstitusional yang berlanjut.
Keempat, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Publik berhak memantau setiap tahap proses pemisahan anggaran ini secara terbuka, bukan hanya menerima laporan di ujung tenggat waktu, ketika kerusakan sudah kadung terjadi.
Konstitusi bukan dokumen yang bisa ditunda pelaksanaannya demi kenyamanan administratif atau demi menjaga citra sebuah program unggulan. Ketika lembaga penjaga konstitusi sendiri mengakui adanya pelanggaran, semestinya negara bergerak lebih cepat dari yang diwajibkan hukum. Bukan berhitung sampai hari terakhir sebelum patuh.
Sebagaimana ditegaskan Ubaid Matraji dari JPPI, kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan lewat tindakan segera, bukan lewat penundaan yang dibungkus istilah “masa transisi”.
Anak-anak Indonesia yang hari ini duduk di bangku sekolah tidak seharusnya menjadi korban dari lambannya negara menaati putusannya sendiri.
Arief Supriyono,S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP
Pengamat kebijakan publik
Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat memberikan hak jawabnya. Redaksi Suara Muslim akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

