Harakah Bakomubin kecam keras challenge hafalan surat Ad-Dhuha demi miras: Ini penistaan agama

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Plt. Ketua Umum Harakah Bakomubin, H. Tasyrifin Karim menyampaikan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas beredarnya video dan unggahan challenge hafalan surat Ad-Dhuha yang diadakan oleh booth produk minuman beralkohol bermerek New Port dengan hadiah sebotol miras.

Sikap ini mendukung pernyataan resmi MUI yang disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, pada Senin (10/8/2026) malam, bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan baik secara agama, moral, maupun hukum.

“Atas nama DPP Harakah Bakomubin kami menyatakan, hentikan penistaan terhadap Al-Qur’an. Menjadikan surat Ad-Dhuha sebagai alat marketing minuman keras adalah pelecehan terhadap agama, pengkhianatan terhadap nilai kebangsaan, dan bentuk pembusukan moral generasi,” tegas Tasyrifin.

Tasyrifin menjelaskan, DPP Harakah Bakomubin memiliki tiga dasar penolakan terhadap peristiwa tersebut.

“Perbuatan tersebut menista kesucian Al-Qur’an dan agama, mengancam kerukunan dan ideologi kebangsaan, serta melanggar hukum dan etika publik,” jelas Tasyrifin. 

Al-Qur’an adalah pedoman hidup umat Islam. Mempermainkan ayat suci untuk kepentingan komersial barang haram adalah bentuk penistaan agama yang tidak bisa ditoleransi. 

Menurut Tasyrifin, Indonesia adalah negara yang ber-Tuhan. Aksi ini berpotensi memecah kerukunan umat, memicu konflik horizontal, dan bertentangan dengan nilai Pancasila sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

“Ini bukan sekedar masalah agama, tapi masalah kebangsaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbuatan ini diduga melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, UU ITE, serta peraturan tentang periklanan dan peredaran minuman beralkohol.

Menurutnya, negara harus hadir dan menindak tegas.

DPP Harakah Bakomubin menuntut penyelenggara mencabut dan menghapus seluruh konten, booth, dan materi kampanye yang melecehkan Al-Qur’an dari semua platform dan lokasi.

“Permintaan maaf harus terbuka dari pihak penyelenggara dan brand New Port kepada seluruh umat Islam Indonesia,” lanjut Tasyrifin.

Harakah Bakomubin juga meminta aparat penegak hukum; Polri dan Kejaksaan agar segera memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.

Dalam hal ini, Pemerintah, yaitu: Kemenag, MUI, KPI, Kominfo, dan BPOM agar bersinergi memperketat pengawasan iklan, promosi, dan aktivasi yang mengandung unsur penistaan agama.

“DPP Harakah Bakomubin mengajak seluruh ormas Islam, tokoh agama, dan seluruh komponen bangsa untuk bersatu menolak segala bentuk penodaan agama. Kita jaga Indonesia dengan menjaga kehormatan agama,” tutup Tasyrifin.

Pewarta: Mutia Arifin
Penyunting: Muhammad Nashir

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.