JAKARTA (Suaramuslim.net) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Universitas Pertahanan (Unhan) segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya pelarangan penggunaan hijab di lingkungan kampus.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, menegaskan klarifikasi dari Unhan sangat diperlukan agar isu ini tidak menimbulkan keresahan publik.
Namun, jika dugaan tersebut benar terjadi, Siti Ma’rifah menilai kebijakan semacam itu merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara.
“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti Ma’rifah sebagaimana dikutip dari laman mui.or.id, Sabtu (22/8/2026).
Ma’rifah mengaku sangat prihatin atas munculnya isu ini, terlebih di tengah momentum bangsa yang baru saja memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).
Menurutnya, setiap warga negara dijamin hak kemerdekaannya oleh undang-undang, termasuk kemerdekaan dalam menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.
“Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang membuat aturan diskriminatif, seperti pelarangan penggunaan hijab, karena berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Dia mengingatkan harus ada tindakan tegas kepada yang melakukan langkah-langkah diskriminatif.
“Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati,” tutupnya.
Pewarta: Uki Syafitri
Penyunting: Muhammad Nashir

