Suaramuslim.net – Ada sesuatu yang lebih menyedihkan daripada mendengar seorang pejabat ditangkap karena dugaan korupsi. Yaitu ketika pejabat itu adalah seorang pendidik. Lebih menyedihkan lagi ketika ia memimpin sebuah universitas.
Itulah perasaan yang muncul ketika membaca pemberitaan tentang perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk rektor. Perkaranya masih berjalan.
Kita tentu harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi justru karena itu, tulisan ini tidak hendak mengadili orang.
Saya ingin membicarakan sesuatu yang lebih besar, yaitu: sistem.
Sebab pertanyaan yang mengganggu pikiran saya bukan hanya: bagaimana dugaan korupsi itu bisa terjadi? Tetapi ada pertanyaan lain yang lebih dalam: Bagaimana mungkin institusi yang bertugas membentuk integritas justru dapat kehilangan integritasnya sendiri?
Kampus bukan sekadar gedung
Universitas berbeda dengan banyak organisasi lainnya. Tidak hanya menjual jasa. Tidak sekadar mengelola anggaran. Tidak hanya membangun gedung, laboratorium, atau menerbitkan ijazah. Tetapi lebih jauh dari itu: Universitas membentuk manusia.
Di ruang kuliah, mahasiswa diajarkan kejujuran akademik. Plagiarisme dilarang. Menyontek dianggap pelanggaran. Penelitian harus menjunjung etika. Dosen berbicara tentang moral, profesionalisme, good governance, bahkan antikorupsi.
Lalu apa yang terjadi jika di balik ruang-ruang itu justru tumbuh praktik yang bertentangan dengan nilai yang diajarkan?
Di situlah kerusakannya menjadi berlipat. Karena yang runtuh bukan hanya tata kelola. Tetapi juga keteladanan.
Kasus Unsoed karena itu jangan dibaca semata sebagai kasus seorang rektor atau beberapa pejabat kampus. Kasus ini layak dibaca sebagai peringatan keras bagi tata kelola perguruan tinggi Indonesia.
Korupsi tidak pernah datang sendirian
Dalam Atlas Korupsi Indonesia 2021–2026, saya mengembangkan apa yang saya sebut Model Delapan Pilar Governance Failure.
Gagasan dasarnya sederhana. Yaitu bahwa: Korupsi sistemik hampir tidak pernah lahir dari satu kegagalan. Ia muncul ketika sejumlah kelemahan tata kelola bertemu, berinteraksi, kemudian saling memperkuat. Kasus Unsoed menarik dibaca melalui kerangka ini.
Bukan untuk menyimpulkan bahwa seluruh delapan kegagalan tersebut telah terbukti terjadi di sana. Itu harus menunggu proses hukum dan pemeriksaan yang lebih lengkap. Tetapi delapan pilar tersebut dapat kita gunakan sebagai alat diagnosis.
Pintu pertama adalah kelemahan desain tata kelola.
Siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan menentukan kelulusan mahasiswa jalur mandiri? Seberapa besar diskresi pimpinan? Siapa yang dapat mengubah keputusan? Dan siapa yang mengawasi orang yang mempunyai kewenangan tersebut? Ini pertanyaan desain kelembagaan.
Sistem yang sehat tidak boleh menggantungkan integritas kepada kebaikan seseorang. Sebab manusia dapat berubah. Karena itu checks and balances diperlukan.
Pintu kedua adalah lemahnya manajemen risiko.
Jalur mandiri memiliki risiko integritas yang sebenarnya mudah dikenali: kursi terbatas, peminat tinggi, program studi favorit, diskresi kelembagaan, serta orang tua yang sangat berharap anaknya diterima.
Bukankah kombinasi itu sejak awal sudah merupakan wilayah berisiko tinggi? Kalau risikonya dapat diperkirakan, mengapa pagar pencegahannya tidak dibuat berlapis?
Digital belum tentu bersih
Pintu ketiga adalah pengawasan yang formalistik.
Kita sering merasa aman ketika prosedur sudah dibuat, panitia dibentuk, dokumen lengkap, dan sistem sudah digital. Padahal korupsi tidak takut kepada komputer. Dan digitalisasi hanya alat.
Kalau tata kelolanya buruk, sistem digital bahkan dapat membuat penyimpangan berlangsung lebih cepat, lebih rapi, dan tampak lebih administratif. Karena itu pertanyaan pengawasan seharusnya bukan hanya: apakah prosedur sudah dilaksanakan? Tetapi: apakah keputusan itu masuk akal?
Pintu keempat adalah fragmentasi data dan informasi.
Bayangkan jika data nilai calon mahasiswa, ranking, kuota, perubahan status kelulusan, waktu perubahan, identitas pemberi otorisasi, hingga pembayaran dapat dibaca sebagai satu kesatuan. Anomali akan lebih mudah ditemukan.
Teknologi seharusnya tidak hanya dipakai untuk menerima pendaftaran. Teknologi harus menjadi penjaga integritas.
Pintu kelima adalah lemahnya akuntabilitas keputusan.
Setiap perubahan nasib seorang calon mahasiswa seharusnya meninggalkan jejak. Siapa yang mengubah? Mengapa diubah? Atas dasar apa? Siapa yang memverifikasi? Sederhana. Tetapi justru pertanyaan sederhana seperti itulah yang sering hilang ketika diskresi terlalu besar.
Ketika penyimpangan menjadi kebiasaan
Pintu keenam jauh lebih dalam: budaya organisasi yang permisif.
Korupsi besar sering tidak dimulai dari uang besar. Ia dimulai ketika pelanggaran kecil dianggap biasa. Ketika orang melihat kejanggalan tetapi memilih diam. Ketika loyalitas kepada atasan lebih tinggi daripada loyalitas kepada aturan. Ketika kritik dianggap mengganggu harmoni organisasi.
Pada titik tertentu, orang tidak lagi bertanya, “Apakah ini benar?” Tetapi pertanyaannya berubah menjadi, “Apakah ini aman?”
Itulah saat yang berbahaya. Sebab korupsi telah berubah dari tindakan individual menjadi budaya kelembagaan.
Pintu ketujuh adalah lemahnya koordinasi antarlembaga.
Pengawasan perguruan tinggi tidak cukup hanya diserahkan kepada mekanisme internal. Ada kementerian, inspektorat, satuan pengawasan internal, senat universitas, auditor, lembaga penegak hukum, dan masyarakat.
Tetapi banyak lembaga pengawas tidak otomatis menghasilkan pengawasan yang kuat. Bisa jadi semua mengawasi. Tetapi tidak ada yang benar-benar melihat keseluruhan gambar.
Jangan sampai kita hanya mengganti orang
Pintu kedelapan menurut saya justru yang paling menentukan, yaitu: kegagalan pembelajaran kelembagaan.
Kasus muncul. Pelaku ditangkap. Pimpinan diganti. Konferensi pers dilakukan. Lalu organisasi berjalan kembali seperti sebelumnya.
Kalau demikian, sebenarnya kita belum belajar apa-apa. Setiap kasus korupsi seharusnya diperlakukan sebagai laboratorium pembelajaran tata kelola. Bukan hanya bertanya siapa yang salah, tetapi bagian sistem mana yang memungkinkan kesalahan itu terjadi.
Inilah yang sering kita lupakan. Kita sangat rajin menghukum orang. Tetapi belum tentu rajin memperbaiki sistem.
Ada satu alasan mengapa dugaan korupsi penerimaan mahasiswa terasa lebih menyakitkan. Yang diperdagangkan bukan sekadar barang. Tetapi yang dipertaruhkan adalah masa depan anak manusia.
Bayangkan seorang anak belajar bertahun-tahun. Orang tuanya menabung. Ia mengikuti ujian dengan keyakinan bahwa kemampuan dan kerja keras akan menentukan masa depannya.
Kemudian, seandainya kursi pendidikan dapat diperjualbelikan, anak itu sebenarnya tidak sedang kalah dalam kompetisi. Tetapi ia sedang kalah oleh sebuah sistem yang tidak adil.
Di situlah korupsi pendidikan menjadi kejam. Bukan hanya mencuri uang negara, tetapi mencuri kesempatan, merusak meritokrasi, menghukum mereka yang jujur.
Dan perlahan-lahan ia mengajarkan kepada generasi muda sebuah pelajaran yang sangat buruk, yaitu: bahwa kerja keras ternyata dapat dikalahkan oleh uang dan kedekatan.
Kampus harus menjadi benteng terakhir
Karena itu, kasus Unsoed tidak boleh berakhir hanya sebagai berita tentang Unsoed. Ia harus menjadi momentum refleksi nasional.
Perguruan tinggi perlu berani melakukan audit integritas terhadap proses penerimaan mahasiswa, terutama jalur-jalur yang memiliki diskresi tinggi.
Sistem harus membangun audit trail permanen, pemisahan kewenangan, otorisasi berlapis, deklarasi konflik kepentingan, perlindungan whistleblower, serta mekanisme pendeteksi anomali.
Satu prinsip harus dijaga: Tidak boleh ada seorang pun—setinggi apa pun jabatannya—yang dapat menentukan atau mengubah masa depan seorang calon mahasiswa tanpa jejak, alasan, dan verifikasi independen.
Rektor bukan pemilik universitas. Dekan bukan pemilik fakultas. Dosen bukan pemilik ruang kuliah. Kita semua hanya menerima amanah.
Amanah terbesar perguruan tinggi sesungguhnya bukan gedung, anggaran, akreditasi, ranking, atau jumlah mahasiswa. Tetapi kepercayaan.
Sekali kepercayaan itu rusak, membangunnya kembali jauh lebih mahal daripada membangun gedung tertinggi sekalipun.
Maka kasus ini akhirnya membawa kita kembali kepada pertanyaan awal: Bagaimana mungkin institusi yang mengajarkan integritas kehilangan integritasnya sendiri?
Jawabannya mungkin karena kita terlalu lama mengira integritas cukup diajarkan. Padahal integritas harus dirancang ke dalam sistem, dijaga dalam budaya, diawasi dalam kekuasaan, dan dicontohkan dalam perilaku.
Kampus mengajarkan banyak ilmu kepada mahasiswa. Sesekali, kampus juga harus berani belajar dari kegagalannya sendiri.
Sebab kalau universitas tidak lagi mampu menjadi rumah bagi kejujuran, kita pantas bertanya: di mana lagi bangsa ini akan belajar tentang integritas?
Ulul Albab
Penulis Buku AntiKorupsi
Pengajar Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
Universitas Dr. Soetomo
Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat memberikan hak jawabnya. Redaksi Suara Muslim akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

