Suaramuslim.net – Pada dasarnya, zakat mal harus segera dikeluarkan oleh muzakki kepada amil, dan kemudian secepatnya disalurkan oleh amil kepada mustahik.
Prinsip ini dikenal dengan istilah fauriyah, yakni kewajiban menunaikan dan mendistribusikan zakat tanpa penundaan yang tidak dibenarkan.
Dalam praktiknya, di zaman ini muncul pertanyaan mengenai kebolehan menggunakan dana zakat sebagai modal usaha bergulir atau menginvestasikannya guna kepentingan fakir dan miskin. Ini adalah bentuk penundaan atau ta’khir.
Guna memberikan kepastian hukum mengenai persoalan itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar atau Investasi.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 6 Ramadan 1424 H, bertepatan dengan 1 November 2003 M.
Dalam fatwa tersebut, ditegaskan bahwa sejatinya zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin, baik dari pihak muzakki kepada amil maupun dari amil kepada mustahik.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hak mustahik tidak boleh ditahan tanpa alasan yang dibenarkan.
Kendati demikian, penyaluran zakat dapat ditunda jika mustahik belum tersedia atau terdapat kemaslahatan yang lebih besar.
Penundaan itu tidak boleh dilakukan hanya atas pertimbangan pengelola, tetapi harus didasarkan pada kemaslahatan yang dianggap mu’tabar (dianggap sah) menurut syariat.
Fatwa ini juga menegaskan bahwa penentuan kemaslahatan dilakukan oleh pemerintah dengan berpegang pada prinsip kemaslahatan.
Dengan kata lain, alasan penundaan harus benar-benar termasuk kategori maslahah syari’ah, bukan hanya sebatas pertimbangan keuntungan ekonomi.
Syarat investasi dana zakat
Menurut Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dana zakat yang penyalurannya ditunda dapat diinvestasikan apabila memenuhi sejumlah syarat.
Kebolehan ini merupakan pengecualian dari prinsip penyaluran segera, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati.
Ada tujuh persyaratan yang dimaksud, sebagai berikut:
Dana zakat harus diinvestasikan pada bidang usaha yang dibenarkan oleh syariat dan peraturan yang berlaku (ath-thuruq al-masyru’ah)
Artinya, dana itu tidak boleh ditempatkan pada usaha yang mengandung riba, perjudian, penipuan, barang haram, atau aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum Islam.
Bidang usaha yang dipilih harus diyakini dapat memberikan keuntungan berdasarkan studi kelayakan
Persyaratan ini menunjukkan bahwa investasi zakat tidak boleh bersifat spekulatif atau hanya didasarkan pada perkiraan tanpa analisis yang memadai.
Kegiatan investasi harus dibina dan diawasi oleh pihak yang memiliki kompetensi
Pengelolaan dana zakat membutuhkan keahlian dalam bidang usaha, keuangan, manajemen risiko, dan hukum syariah supaya dana tersebut tidak digunakan secara serampangan.
Investasi harus dilaksanakan oleh institusi atau lembaga yang professional dan amanah
Profesionalitas dibutuhkan agar menjamin ketepatan pengelolaan, sedangkan sifat amanah diperlukan sebab dana yang diinvestasikan merupakan hak mustahik.
Investasi harus memperoleh izin pemerintah
Fatwa juga menetapkan bahwa pemerintah berkewajiban mengganti dana zakat apabila investasi mengalami kerugian atau kepailitan.
Investasi tidak boleh dilakukan apabila masih terdapat fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya mendesak yang tidak dapat ditunda
Ketentuan demikian menegaskan bahwa kebutuhan dasar mustahik tetap harus didahulukan ketimbang manfaat ekonomi jangka panjang.
Penundaan pembagian zakat karena investasi harus dibatasi waktunya
Dana zakat tidak boleh ditahan terus menerus atas nama investasi tanpa kepastian kapan hasilnya akan disalurkan kepada mustahik.
Walhasil, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 yang sedang dibahas di atas menegaskan bahwa zakat mal pada dasarnya harus ditunaikan dan disalurkan sesegera mungkin. Namun, distribusinya dapat ditunda untuk diinvestasikan apabila terdapat kemaslahatan yang lebih besar dan seluruh persyaratan syariat terpenuhi.
Namun demikian, investasi yang dimaksud tersebut harus ditempatkan pada usaha halal dan layak secara ekonomi, diawasi oleh pihak berkompeten, serta dikelola oleh lembaga profesional dan amanah.
Selain itu, pelaksanaannya juga harus memperoleh izin pemerintah dan disertai jaminan penggantian apabila terjadi kerugian.
Selanjutnya, investasi tidak boleh dilakukan selama masih terdapat fakir miskin yang kelaparan atau membutuhkan biaya mendesak.
Di samping itu, penundaan distribusi juga harus dibatasi agar hak mustahik tidak tertahan tanpa kepastian.
Di sini juga perlu digarisbawahi, bahwa investasi dana zakat merupakan pengecualian yang diperbolehkan untuk mewujudkan kemaslahatan jangka panjang, bukan kebebasan untuk mengelola dana zakat sebagai modal bisnis biasa.
Artinya, selama dilaksanakan secara hati-hati, terlindungi secara hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan mustahik, investasi zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi tanpa mengabaikan hak dasar fakir dan miskin.

