Jakarta (Suaramuslim.net) – Universitas Indonesia (UI) meluncurkan sebuah Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat UI yang diberi bernama “UI Halal Center” yang diluncurkan hari ini, Selasa (19/12) di Auditorium Gedung Integrated Laboratory Research Center Lantai 3, UI Depok.
Dalam siaran persnya UI mengatakan bahwa UI Halal Center merupakan sebuah usaha UI untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengharuskan pemerintah menyelanggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala Laboratorium UI Halal Center Prof. Dr. Amarila Malik MSi, Apt mengatakan, “Kami tengah mempersiapkan diri untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah UI Halal Center – dimana nantinya laboratorium dan kantor dari UI Halal Centre ini akan ditempatkan di gedung ILRC lantai 3.”
Untuk menjalankan program ini UI juga bekerjasama dengan organisasi Islam Al-Irsyad dan juga sebuah universitas Malaysia, Management & Science University (MSU). Kerjasama ini akan ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) oleh dr. M. Basyir A. Syawie (Ketua Umum DPP Perhimpunan Al-Irsyad) dan juga Prof. Tan Sri Dato’ Wira Dr Mohd Shukri Ab Yajid (Direktur MSU).
Pemilihan MSU sebagai patner kerjasama karena MSU sudah mempunyai sebuah Halal Centre yang reputasinya sudah mendunia. Sehingga UI Halal Center diharapkan menjadi sebuah lembaga halal dengan standar mutu internasional. sedangkan pemilihan Al-Irsyad adalah karena Al-Irsyad dianggap mempuni dalam bidang keilmuan Islam. Kelak nantinya, Al Irsyad akan mendampingi UI dalam melakukan analisa kehalalan dan pelatihan-pelatihan yang memerlukan pakar ke-Islaman yang ahli di bidangnya.
Selain itu menurut Irwan yang merupakan media center peluncuran “UI Halal Center” ini, Al-Irsyad juga dipilih karena Al-Irsyad mempunyai koneksi pebisnis di bawah Kadin Timur Tengah. Dengan begitu UI Halal Centre akan terkoneksi dengan jaringan pasar halal di Timur Tengah yang memang sangat berpotensi.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Jilul Farid