Maluku (Suaramuslim.net) Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap sebuah kapal yang mengangkut 305 galon atau setara dengan 7.320 liter minuman keras. Hal ini disampaikan Hubungan Masyarakat (HUMAS) Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono pada hari Jumat (22/12) lalu.
Menurutnya, kapal ini berasal dari perairan Bitung yang hendak menuju ke daerah Sorong sebelum akhirnya mampu dilumpuhkan oleh Bakamla RI di Perairan Maluku Utara. Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut membawa 305 galon miras cap tikus yang di Sorong bernilai 2 juta rupiah per galonnya. Dengan demikian total penjualan kapal tersebut untuk 305 galon mencapai 610 juta.
Penangkapan ini bermula saat KAL Tidore yang dipimpin oleh Kapten Habiby Achmad sedang melakukan patroli rutin di sekitar perairan Maluku Utara. Kapal pengangkut miras tersebut sempat hendak melarikan diri sebelum akhirnya mampu diamankan oleh Bakamla RI.
Menurut Kapten Habiby Achmad, kapal tersebut hanya memiliki dua dokumen yaitu Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal, sedangkan surat izin berlayar, dokumen barang muatan (manifest) dan lain-lain tidak ada.
Sejauh ini pemilik dari kapal tersebut masih belum diketahui dan masih dalam penyidikan pihak Bakamla RI. Kapal pembawa miras tersebut telah diamankan dan dibawa menuju Pangkalan TNI AL (lanal) di bawah pengawalan KAL Tidore 1-14-11.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir