Bali (Suaramuslim.net) – Kasus persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad yang dilakukan oleh Arya Wedakarna memasuki babak akhir. Kepada reporter Suaramuslim.net Kordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA FPUAS) Zulfikar Ramly mengatakan bahwa ketua panitia yang mengundang Abdul Somad ke Bali telah diperiksa polisi pada Jumat (29/12). Dengan demikian kasus persekusi yang menyeret nama anggota DPD Bali Arya Wedakarna telah memasuki babak akhir.
“Hari ini (29/12) ketua panitia telah hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi dan sudah seluruh saksi diperiksa sehingga dirasa sudah cukup” ujar Ramly dalam keterangannya.
Sebagaimana diketahui Arya Wedakrna (AWK) telah dilaporkan oleh Putu K Muliastawa dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU 40 tahun 2008 dan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.
Arya Wedakarna dianggap salah satu dalang dibalik persekusi yang dialami ustadz Abdul Somad. Bahkan Arya Wedakarna beberapa kali dalam akun fans page facebook pribadinya melakukan ujaran kebencian kepada ustadz Abdul Somad.
Ramly juga berharap perkara ini bisa segera ditingkatkan dan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke peradilan agar menjadi pembelajaran bagi semua anak bangsa agar lebih menghormati kebhinekaan dan hukum di Indonesia.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir