ACTA Minta KPK Tetap Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Korupsi

ACTA Minta KPK Tetap Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Korupsi

ACTA Minta KPK Tetap Umumkan Nama Calon Kepala Daerah Yang Korupsi
Nomor dua dari kanan, Wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis, SH (Foto: nusantaranews)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Himbauan Menkopolhukam, Wiranto yang meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Penolakan tersebut salah satunya datang dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Menurut ACTA penundaan pengumuman sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

“Adanya himbauan dari Menkopolhukam agar KPK menunda untuk mengumumkan beberapa nama calon kepala daerah yang diduga akan dijadikan tersangka sangatlah tidak tepat dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi” ujar Wakil Ketua ACTA Ali Lubis, SH dalan keterangan tertulisnya yang diterima Suaramuslim.net pada Selasa (13/3).

Ia menilai KPK sebagaimana amanat undang-undang harus independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. Dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 3 secara jelas disebutkan, KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

“Kalo kita baca pasal di atas, maka sangat tidak pantas sekali kalau Menkopolhukam memberikan himbauan kepada KPK terkait tugas dan wewenangnya, justru KPK selaku lembaga penegak hukum yang didukung penuh oleh rakyat sudah sepatutnya melakukan hal yang terbaik untuk rakyat Indonesia khususnya dalam hal ini untuk memilih calon kepala daerah yang bersih dari korupsi di pilkada yang akan datang” tambah Ali.

KPK dalam hal ini menurutnya tidak akan sembarangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tapi sudah melalui proses hukum dengan dua alat bukti yang dianggap sah dalam undang-undang.

“KPK menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, artinya KPK bekerja berdasarkan proses hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku”, paparnya.

“Oleh karena itu kami dari ACTA, mendukung penuh KPK mengumumkan serta membongkar kasus calon kepala daerah yang akan dijadikan tersangka sebab tidak ada satupun pasal di dalam undang-undang yang mengatakan kalau calon kepala daerah tidak akan diproses secara hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi”, pungkasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment