Adab Memberi Nama Anak dalam Islam

Adab Memberi Nama Anak dalam Islam

Bayi laki-laki. Foto: Pixabay.com

Suaramuslim.net – Nama adalah doa. Pepatah tersebut tentu tidak asing di telinga kita. Selain itu, dalam Islam pun juga diatur agar kita memberi nama anak dengan baik. Tak hanya nama anak, bahkan untuk seseorang yang menjadi mualaf juga disarankan mengganti nama menjadi lebih baik. Sebagaimana pula yang dicontohkan oleh Rasulullah saw saat mengganti nama sahabat yang memiliki arti tidak baik.

Dalam bahasa Arab, nama disebut dengan isim. Setiap manusia yang lahir ke dunia pastilah mempunyai nama sebagai sebuah panggilan dan identitas diri. Dan untuk membedakan manusia satu dengan yang lainnya maka pemberian nama diwajibkan menurut kesepakatan (ijma’) para ulama.

Dalam QS. Maryam ayat 7 Allah SWT berfirman:

“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki namanya Yahya, yang Kami belum pernah memberikan nama seperti itu sebelumnya.”

Dalam ayat tersebut dapat kita ketahui, bahwa Allah sendiri telah memberikan nabi Zakaria seorang anak laki-laki dengan nama, yaitu Yahya. Dan itu berarti nama dalam Islam sangat penting. Dan sudah menjadi kewajiban para orang tua untuk memberikan nama kepada anak-anaknya, seperti yang dikatakan dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya di antara kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah mengajarinya menulis, memberikan nama yang baik, dan menikahkannya bila telah dewasa.” (HR. Ibnu Najar).

Berikut tata cara pemberian nama kepada anak menurut Islam:

1.Jangan memberi nama seperti orang kafir

Memberi nama dengan nama-nama orang kafir yang dijadikan identitas mereka secara khusus, seperti; Abdul Masih, Batris, Jarjas, dan nama-nama lainnya yang menunjukkan kepada agama non Islam.

2. Dilarang memberi nama seperti nama-nama patung

Memberi nama dengan nama-nama patung atau dengan nama para thagut (para tokoh yang melampaui batas) dan disembah selain Allah, seperti penamaan dengan setan atau yang serupa dengannya.

Semua nama-nama di atas tidak boleh bahkan haram hukumnya, maka barang siapa yang dirinya mempunyai nama-nama di atas dan telah menamakan orang lain dengan nama-nama di atas, maka harus mengubahnya.

3. Memberi nama dengan menyandarkan nasab seorang anak kepada bapaknya

Wajib hukumnya menyandarkan nasab seorang anak kepada ayahnya, meskipun sudah meninggal dunia, dicerai dan lain sebagainya; meskipun ayahnya tidak ikut membesarkannya atau belum pernah sama sekali melihatnya. Haram hukumnya menisbatkan nasab anak kepada selain bapaknya, kecuali hanya pada satu kondisi yaitu; jika anak tersebut buah dari hubungan badan di luar nikah; na’udzubillah, maka pada kondisi seperti ini anak dinisbatkan kepada ibunya dan tidak boleh dinisbatkan kepada bapaknya.

4. Ketahuilah nama-nama yang disukai Allah

Sebelum memberikan nama pada anak, terlebih dahulu Anda harus tahu nama-nama yang disukai oleh Allah. Dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW menyebutkan nama-nama indah yang sangat disukai Allah.

Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya nama kalian yang paling disukai oleh Allah ialah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim).

Selain itu, ada nama-nama lain yang juga disukai oleh Allah, yakni nama-nama para Nabi. Dengan memberikan nama mirip para Nabi, diharapkan kelak anaknya memiliki sifat menyerupai Nabi yang namanya dipakai.

5. Memberi nama pada waktu terbaik

Waktu yang baik dalam memberikan nama kepada adalah segera setelah anak tersebut lahir. Dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Semalam telah lahir anakku dan kuberi nama seperti ayahku, yaitu Ibrahim.” (HR. Muslim).

Dari Abu Musa, ia mengatakan:

“Anak laki-lakiku lahir, kemudian aku membawanya kepada Nabi SAW dan beliau lalu memberinya nama Ibrahim (anak tertua Abu Musa), beliau menyuapinya dengan kunyahan kurma dan mendoakannya dengan keberkahan, setelah itu menyerahkannya kepadaku.” (HR. Bukhari).

memberikan anak-anak mereka nama segera setelah anak tersebut lahir. Dan menurut sunah Rasulullah SAW ada tiga waktu dalam pemberian nama anak, yaitu: di hari kelahiran, sampai hari ketiga dan ketujuh, dan di hari ketujuh kelahiran.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment