JAKARTA (Suaramuslim.net) – Terkait dengan status Ahmad Fanani eks pimpinan pusat Pemuda Muhammadiyah sebagai tersangka dalam Kasus Kemah Pemuda Islam, tim kuasa hukum menyatakan ada yang salah dalam penetapan status tersebut.
“Kami meyakini bahwa penetapan tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap jajaran PP Pemuda Muhammadiyah 2014-2018,” ujar Virgo Sulianto Gohardi selaku juru Bicara Ahmad Fanani dalam keterangan persnya, Sabtu (29/6).
Di lain sisi, Virgo menjawab beberapa hal yang sudah beredar luas di masyarakat.
Saat ini, lanjutnya, Ahmad Fanani sedang mempertimbangkan upaya hukum dengan bantuan hukum dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah serta Kantor Hukum Lokataru yang terdiri dari Haris Azhar, Prof. Deni Indrayana, Gufroni, Jamil Burhan, Nurkholis, dkk.
“Tidak ada pendampingan hukum lain dari lembaga di luar itu, termasuk PP Pemuda Muhammadiyah periode 2018-2022,” tambahnya
“Sampai hari ini tidak ada koordinasi apapun dari yang bersangkutan baik melalui kuasa hukum atau kepada saudara Ahmad Fanani langsung.” Pungkasnya
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir