AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

Ketua AJI Indonesia Abdul Manan berbicara dalam diskusi soal pers, foto: Dok. Istimewa

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar pasca demonstrasi 22 Mei kemarin.

“Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” kata Ketua Umum AJI Abdul Manan dalam siaran tertulisnya, Kamis (23/5).

Pihaknya meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Menurutnya, langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.

“Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” ujarnya

AJI, ucap Manan, menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. AJI juga menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.

“Mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment