Memperlakukan Al Quran Digital Tidak Sama dengan Mushaf

Memperlakukan Al Quran Digital Tidak Sama dengan Mushaf

Memperlakukan Al Quran Digital

Suaramuslim.net – Di era perkembangan teknologi seperti saat ini, Al-Quran banyak didapati dalam bentuk digital yang tertanam dalam telepon genggam. Lalu apakah memperlakukan Al-Quran digital sama dengan memperlakukan mushaf Al-Qur’an?

Maraknya applikasi Al-Quran digital, sangat memudahkan membaca Al-Quran dimanapun berada. Tak hanya itu, dalam satu aplikasi Al-Quran digital, pembacanya juga bisa mengetahui artinya, bahkan tafsirnya. Tak berhenti di sana, Al-Qur’an digitalpun menawarkan pembacanya untuk mendengarkan beragam suara qori’ terkenal yang bisa membacakan seluruh isi Al-Qur’an.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai pahala membaca Al-Quran, “Barang siapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka dia akan mendapatkan pahala berupa satu kebaikan, dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan. Dan saya tidak mengatakan bahwa “Alif Lam Mim” satu huruf, tapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf.” (HR. al-Tirmidzi dan al-Darimy).

Artinya seseorang yang membaca huruf di dalam Al Quran tetaplah mendapatkan pahala dari setiap huruf yang ia baca baik membacanya dengan mushaf, telepon genggam atau alat yang lainnya.

Ustadz Zain Faradis, Lc, di Radio Dakwah Himmah FM Yaman (Himpunan Mahasiswa Universitas Al Ahgaf Yaman) menjelaskan dari dalam Mu’jamul Wasith, “Mengikuti kalimat-kalimat dalam kitab yang dibaca dengan melihat dan mengucapkannya. Sehingga, membaca ayat dalam Al-Quran maksudnya adalah mengucapkan lafadznya dengan cara melihat tulisannya atau dengan hafalan,” paparnya.

Ia menambahlan, mengenai aplikasi Al-Quran digital, ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai penyebutannya sebagai mushaf atau bukan. “Ulama yang mengatakan bahwa Al-Quran digital dihukumi seperti mushaf asli, maka mereka mengharamkan wanita haid untuk menyentuh handphone tersebut ketika aplikasi Al-Quran tersebut sedang dibuka”.

Sedangkan menurut ulama yang mengatakan bahwa aplikasi al-Quran yang terinstal dalam hp tidak dihukumi seperti mushaf maka tidak haram bagi wanita haid untuk menyentuhnya, asalkan tidak sampai melafdzkannya ketika membaca,” jelasnya lagi pada ummionline.com

Membaca Al Quran Digital Tanpa Wudhu, Bolehkah ?

Jika membaca mushaf atau Al-Quran fisik, seseorang dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum membacanya. Lalu bagaimana dengan Al Quran digital ?

Dilansir dari laman konsultasisyariah.com bahwa telah disepakati oleh para ulama mengenai hukum berwudhu ketika hendak membaca Al Quran. Membaca Al-Quran secara hafalan, tidak disyaratkan untuk suci dari hadats kecil, bahkan tidak harus suci dari hadats besar. Namun, dalam kondisi suci ketika membaca Al-Quran, sekalipun hafalan adalah lebih utama. Karena Al-Quran adalah firman Allah. Dan termasuk upaya mengagungkan firman Allah, hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi suci.

Kemudian Syekh Saleh Al-Fauzan hafizahullah (Komite Penelitian Fatwa Islam Arab Saudi) ditanya, apakah diharuskan bersuci ketika membaca (Al-Qur’an) dari hp?

“Ini termasuk kemewahan yang mulai tampak pada orang-orang. Mushaf Alhamdulillah telah tersedia cukup di masjid-masjid dengan cetakan yang lux. Tidak perlu membaca dari hp.  Akan tetapi kalau hal ini terjadi, maka menurut kami, itu tidak sama dengan hukum mushaf,” jelasnya.

Menurutnya mushaf tidak dibolehkan menyentuhnya kecuali dalam kondisi suci. Sebagaimana dalam hadits, “Tidak dibolehkan menyentuh Al-Qur’an melainkan dalam kondisi suci.” Sedangkan hp tidak dapat dinamakan sebagai mushaf.

Ia menambahkan, bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita haid, dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat yang sulit untuk berwudu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya. (muf/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment