JAKARTA (Suaramuslim.net) – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra bersyukur atas dibebaskannya Ustadz Alfian Tanjung dari segala vonis oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Yusril memuji keberanian majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tetap berani memutuskan perkara dengan adil, tanpa khawatir dengan berbagai bentuk tekanan.
“Saya berharap perkara Ustadz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi. Karena itu mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat” kata Yusril kepada media, Rabu (30/5).
Menurut Yusril perbuatan Alfian bukanlah perbuatan pidana dan patut untuk dibebaskan dari segala tuduhan.
“Perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukanlah tindak pidana, sehingga dia dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum” papar Yusril.
Majelis hakim berpendapat, Alfian Tanjung hanya mengutip tulisan politisi PDIP yakni Dr Ribka Tjiptaning dalam buku yang berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI”. Dalam buku tersebut, Ribka mengatakan bahwa 85% PDIP isinya adalah kader PKI.
Tulisan dalam buku Dr Ribka itu sendiri tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP.
Dengan demikian apa yang dikutip Alfian, tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, jelas Yusril.
Dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara, Yusril dihadirkan ke persidangan Alfian untuk didengar keterangannya sebagai ahli, apakah yang dilakukan Alfian termasuk tindak pidana atau bukan.
Ketika itu, dengan tegas Yusril mengatakan bahwa Alfian berbicara sebagai warga negara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian.
“Sebagai seorang ustadz, Alfian wajib berdakwah melakukan “al amru bil makruf wan nahyu ‘anil munkar” tandasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir