Suaramuslim.net – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengadakan lomba penulisan artikel bertema “NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi.” Tema ini diambil dari esai Denny JA, founder lembaga survei LSI Denny JA.
Dalam esainya, Denny mengawali dengan mempertanyakan konsep NKRI Bersyariah yang digaungkan oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan membandingkannya dengan hasil riset Islamicity Index serta World Happiness Index dari PBB. Denny menemukan negara-negara “tak bersyariah” justru menduduki peringkat atas dalam Islamicity Index dan warganya sangat bahagia menurut World Happiness Index.
Pada intinya, Denny meminta konsep NKRI Bersyariah dari Habib Rizieq harus diturunkan dalam konsep operasional dan indeks yang terukur. Di akhir esai ia menyebut apa yang pendiri bangsa rumuskan sebagai fondasi bangsa adalah Pancasila, bukan NKRI Bersyariah!
Untuk lebih memahami maksud NKRI Bersyariah versi Habib Rizieq Shihab (HRS), ada baiknya kita kembali mencermati uraian ringkas dari HRS tentang istilah yang sering diorasikannya tersebut.
Redaksi Suaramuslimdotnet mencoba menelusuri akun You Tube Front TV sebagai akun perwakilan resmi dari FPI. Akun ini mempublikasikan video berdurasi 3 menit 44 detik pada 2 Agustus 2018. Isinya penjelasan HRS tentang NKRI Bersyariah, berikut transkripnya kami suguhkan.
Fitnah yang menganggap bahwa NKRI bersyariah ingin mengganti Pancasila, ingin mengganti UUD 1945. Bahwa NKRI bersyariah ingin menghilangkan negara kesatuan republik Indonesia, ingin menghancurkkan kebinekaan. Semua itu fitnah, semua itu dusta, semua itu bohong yang dibuat oleh mereka yang anti kepada agama. Mereka yang selama ini selalu memusuhi syariat Islam. Maka saya suarakan dengan lantang kepada seluruh umat Islam, khususnya para mujahid dan mujahidah 212. Apa itu NKRI bersyariah?
NKRI bersyariah adalah NKRI yang beragama, bukan komunis atau atheis yang tanpa agama.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang berketuhanan Yang Maha Esa.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang tunduk dan patuh kepada hukum Tuhan Yang Maha Esa, yaitu hukum Allah swt.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang berkemanusiaan yang adil dan beradab.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang menjaga persatuan Indonesia.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang mengedepankan musyawarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai amanat asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang menolak neolib sosialis, maupun neolib kapitalis untuk mewujudkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang menjamin setiap umat beragama untuk menjalankan ibadah dan syariat agamanya masing-masing.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang melindungi rakyat dari segala maksiat.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang menghadirkan pejabat yang amanat dan tidak khianat.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang melindungi umat Islam sebagai rakyat mayoritas Indonesia dari mengkonsumsi segala produk yang haram, baik makanan dan minuman serta pakaian maupun kosmetik dan alat kebersihan serta obat-obatan.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang mencintai dan menghormati para ulama beserta santri, bukan mengkriminalisasi atau menterorisasi mereka.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang menjadikan pribumi sebagai tuan di negeri sendiri.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang menghargai dan melindungi madrasah dan pesantren, bukan memarjinalkan dan mencurigainya.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang anti korupsi, anti miras, anti narkoba, anti judi, anti pornografi, anti pornoaksi, anti prostitusi, anti LGBT, anti teroris, anti separatis, anti fitnah, anti kebohongan, anti kemungkaran, anti kezaliman.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 asli yang dijiwai Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sesuai amanat Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Itulah NKRI Bersyariah versi HRS. Kalau kita peras lagi 17 poin tersebut akan mengkristal pada satu kesimpulan bahwa NKRI Bersyariah adalah kerinduan pada negara yang dijalankan dengan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 asli yang dijiwai Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sesuai amanat Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Mengapa HRS menyuarakan pentingnya kembali kepada Pancasila dan UUD 45 asli?
Saat ini, menurut catatan Ketua Rumah Pancasila, Prihandoyo, batang tubuh UUD 1945 telah diamandemen dengan 300% perubahan, bahkan prinsip kolektivitas, gotong royong, anti terhadap individualisasi, liberalisme kapitalisme telah diubah. Pancasila dicangkokkan dengan individualisasi, liberalisme, kapitalisme kemudian dimasukan pada batang tubuh menjadi UUD 2002 hasil amandemen.
“Negara berdasarkan Pancasila dengan sendirinya telah diamandemen. Akibat dari amandemen itu negara berdasarkan Pancasila sudah tidak ada,” ujar Prihandoyo.
Tidak mungkin tujuan bernegara keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diletakkan pada sistem liberalisme, kapitalisme, banyak-banyakan suara, kalah menang, kuat-kuatan. Dengan begitu apakah negara ini masih berdasarkan Pancasila? Tentu saja negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila, apa kita semua sadar sebagai bangsa? Poin inilah yang menjadi konsen seorang HRS yang menyuarakan NKRI Bersyariah untuk kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 yang asli.
Esensi dari jargon NKRI Bersyariah adalah membangkitkan dan menyadarkan seluruh anak bangsa untuk mengembalikan Pancasila sebagai dasar negara kembali pada UUD 1945, mengembalikan kebenaran dan kembali ke orbit Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.