Aset First Travel Disita Negara, Komisi VIII DPR: Pemerintah Gagal Melindungi Korban

Aset First Travel Disita Negara, Komisi VIII DPR: Pemerintah Gagal Melindungi Korban

Aset First Travel Disita Negara, Komisi VIII DPR Pemerintah Gagal Melindungi Korban
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara Parlemen, Senayan. Kamis 21 November 2019.

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily mengaku aneh dan janggal terhadap putusan Mahkamah Agung mengenai First Travel yang menyatakan bahwa barang sitaan pada kasus First Travel disita negara.

Hal ini menurut Ace, karena negara tak dirugikan dengan proses yang terjadi akibat kasus First Travel ini.

“Tidak ada sepeser pun negara dirugikan dari proses yang terjadi akibat kasus First Travel, malah yang ada justru negara lalai terhadap praktik penyelenggaraan umrah. Seharusnya negara hadir memberikan proteksi terhadap calon jemaah umrah yang ingin menunaikan ibadah itu,” ujar politisi partai Golkar ini di Gedung Nusantara Parlemen Senayan, Kamis (21/11).

Ace menyebut negara negara lalai terhadap korban First Travel karena seperti cuci tangan dalam proses pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggara ibadah umrah bermasalah.

“Ini kan kejadian sejak dua tahun yang lalu, sebenarnya kasus First Travel akibat dari ketidakmampuan negara dalam memantau, mengawasi dan melakukan upaya perlindungan terhadap para warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Alih-alih negara memberikan perlindungan justru yang terjadi harta sitaan diserahkan kepada negara,” lanjutnya.

“Sitaan yang diambil oleh negara menurut saya sesuatu yang perlu diluruskan dan perlu dikelola dengan baik aset-asetnya itu dan saya berkeyakinan dari aset-aset tersebut belum tentu akan mampu untuk memenuhi sejumlah kerugian yang dialami para korban. Kalau gak salah hampir satu triliun yang disetorkan, jadi besar sekali,” jelasnya.

Ia menyebut Kementerian Agama harus dipanggil untuk memastikan nasib para korban tersebut.

Ada berbagai macam solusi yang bisa diselesaikan, imbuh Ace, pertama, kalau memang mau diselesaikan melalui proses hukum, keputusan Mahkamah Agung sudah selesai dan harus ada proses hukum yang lain melalui proses perdata agar harta sitaan bisa diambil alih oleh para korban.

Tetapi yang paling penting sebetulnya adalah, negara harus memberikan kepastian terhadap para korban ini. Caranya perlu dihitung ulang aset yang ada nilainya berapa, lalu sisanya, kalau perlu negara membiayai ganti rugi.

Intinya, menurut Ace, kasus ini aneh dan janggal dan yang kedua pemerintah harus bertanggung jawab untuk memastikan nasib para korban First Travel itu.

“Karena bagaimana pun seperti saya katakan di awal bahwa kasus ini juga diakibatkan oleh kelalaian negara atau pemerintah dalam memantau perusahaan-perusahaan yang seharusnya bekerja secara professional,” pungkasnya.

Reporter: Dani Rohmati
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment