RAMALLAH (Suaramuslim.net) – Hanan Ashrawi, anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), mengatakan Palestina memandang sangat serius pernyataan Netanyahu bahwa ia akan mencaplok pemukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan.
“Ini adalah pengumuman yang jelas tentang niat untuk melakukan kejahatan perang berdasarkan undang-undang Roma dan pelanggaran berat terhadap piagam PBB. Ini juga merupakan terjemahan praktis dari apa yang disebut hukum negara bangsa rasis, yang diadopsi awal tahun ini oleh Knesset Israel,” katanya dalam pernyataan yang dilansir kantor berita palestina Wafa, Ahad (1/9).
Dia mengatakan bahwa janji Netanyahu adalah upaya yang jelas untuk mencetak poin politik dan mengamankan suara dari sayap kanan ekstremis dalam pemilihan legislatif Israel mendatang sambil melanjutkan implementasi kebijakannya untuk menempatkan “Israel Raya” pada sejarah Palestina.
“Tindakan semacam itu dimungkinkan oleh perlindungan politik, hukum, dan keuangan dari pemerintahan AS saat ini, yang Duta Besarnya, David Friedman, dan utusannya, Jason Greenblatt, keduanya secara aktif mendukung pemukiman ilegal dan menganeksasi,” katanya.
Proyek pemukiman tetap merupakan pukulan terbesar bagi setiap peluang perdamaian dan stabilitas.
“Pencurian berkelanjutan atas tanah dan sumber daya jelas dirancang untuk mencegah rakyat Palestina mencapai hak-hak kemerdekaan, penentuan nasib sendiri, dan kebebasan mereka yang tak terbantahkan,” kata pernyataan itu.
Dalam konteks ini, penargetan pusat komunitas Yerusalem ‘Burj Al Luqluq’ dan lingkungan Isawiya di Yerusalem yang diduduki, di samping pembongkaran rumah yang berkelanjutan, perampasan tanah dan langkah-langkah lain di kota itu mencerminkan niat Israel menggusur penduduk asli Palestina dan menghapus kehadiran dan budaya mereka, sambil mengubah komposisi budaya dan demografis kota.
“Ilegalitas permukiman Israel dan status Yerusalem sebagai kota yang diduduki tidak ambigu dalam hukum internasional. Komunitas internasional memiliki kewajiban menerjemahkan komitmennya pada hukum internasional,” ucapnya.
“Kami menyerukan semua aktor internasional yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, termasuk sanksi, memaksa Israel menghentikan tindakan ilegal dan meluasnya pelanggaran hukum internasional dan hak-hak nasional Palestina,” pungkasnya.