JAKARTA (Suaramuslim.net) – Langkah PB Djarum yang tidak lagi mensponsori audisi pencarian bibit anak muda dalam bakat bulu tangkis karena teguran dari KPAI ditanggapi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dalam hal ini, YLKI yang konsentrasi pada hak konsumen dari perokok, mendukung langkah KPAI.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, yang diminta KPAI bukan penghentian audisi namun sekadar penghapusan logo.
“Yang diminta KPAI dan Lentera Anak Indonesia (LAI) bukan menghentikan audisinya, tetapi audisi yang tidak melibatkan logo merek rokok, dalam hal ini Djarum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/9).
Tulus melanjutkan bahwa penggunaan logo rokok tersebut tidak diperbolehkan karena ada peraturan regulasi.
“Penggunaan logo tersebut selain tidak pantas juga melanggar regulasi yang ada, yakni PP No. 109/2012. Apa pun alasannya, logo tersebut adalah brand image bahwa produk tersebut adalah rokok, walau berkedok foundation,” terangnya.
“Di dalam praktik olahraga di level internasional, termasuk di dalam bulu tangkis, adalah terlarang melibatkan industri rokok, dalam bentuk apa pun. YLKI mengritik keras sikap Menpora yang justru mendukung audisi tersebut dengan sponsor PB Djarum,” tambah Tulus.
“Sekali lagi, audisi untuk mencari bibit unggul di bidang bulu tangkis adalah hal yang sangat positif dan patut diendors. Namun melibatkan industri rokok dan apalagi anak-anak sebagai obyeknya adalah tidak pantas dan melanggar regulasi,” pungkasnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir