Imbas rantis melindas pengemudi ojol, Kompol Kosmas dipecat dari kepolisian
JAKARTA (Suaramuslim.net) – Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Kompol Kosmas K. Gae atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis (28/08/2025). “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes […]
Imbas rantis melindas pengemudi ojol, Kompol Kosmas dipecat dari kepolisian Read More »









