Bagaimana Zakat Dikelola Seperti Pajak Untuk Pembangunan?

Bagaimana Zakat Dikelola Seperti Pajak Untuk Pembangunan?

Bagaimana Zakat Dikelola Seperti Pajak Untuk Pembangunan

Suaramuslim.net – Semalam (24/8), saat masih di Surabaya, Saya dihubungi oleh Radio Suara Muslim Surabaya untuk menjadi salah satu narasumber dalam acara Talkshow di radio ini. Talkshow yang akan dimulai pagi ini pukul 08.00 wib bersama satu narasumber lainnya yang berasal dari MUI akan mengangkat tema “Bagaimana Tanggapan Terhadap Pidato Menteri Keuangan, ibu Sri Mulyani yang mengatakan Zakat Dapat Dikelola Seperti Pajak Untuk Pembangunan”. Sebagaimana kita tahu, persoalan ini mengemuka seusai Menteri Keuangan, ibu Sri Mulyani menyampaikannya dalam acara 2nd Annual Islamic Finance Conference di Yogyakarta pada Rabu (23/8) kemarin.

Pernyataan ibu Sri Mulyani sesungguhnya bukanlah sama sekali hal baru dalam kaitannya pembicaraan zakat dan pajak. Pembicaraan tentang hal ini jauh hari sebelumnya sudah banyak dilakukan, baik dalam perspektif positif atau kadang juga negatif. Saya secara pribadi sejatinya merasa senang ketika pemerintah semakin memperhatikan urusan ekonomi syariah di Indonesia, termasuk masalah wakaf dan zakat ini.

Perhatian dari Pemerintah idealnya menjadi salah satu point positif bahwa masyarakat tidak sendirian ketika urun rembug dan kemudian melakukan optimalisasi hal-hal kebaikan dalam perkara ekonomi yang tidak menjadikan ekonomi umat ini dekat dengan ekonomi ribawi. Umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas negeri ini akan semakin senang dan semakin pula merasa tenteram kehidupannya manakala sistem ekonominya semakin jauh dari ekonomi ribawi. Dalam kaitan tadi, harapan umat tentu saja sejalan dengan semakin baiknya pengelolaan wakaf dan zakat di kalangan umat Islam di Indonesia.

Apa yang disampaikan ibu Sri Mulyani, khususnya dalam paparan awal beliau di forum ketika di Yogyakarta, yang menyatakan bahwa keuangan syariah dinilai dapat mendorong pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals). Di mana salah satu tujuan SDGs tadi yakni pengentasan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu dengan mengelola zakat dan wakaf dengan baik.

Masih menurut beliau, ekonomi syariah atau ekonomi berbasis islam sendiri adalah sebuah sistem ekonomi yang berdiri di atas seperangkat tujuan komprehensif yang telah dirumuskan oleh para ulama islam sebagai tujuan syariah. Tujuan tersebut yaitu perlindungan agama, perlindungan hidup, perlindungan intelek, perlindungan keturunan, dan perlindungan kekayaan atau harta benda.

Dalam forum tadi juga, Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI menyatakan bahwa pengumpulan wakaf di Indonesia masih belum optimal. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), tercatat wakaf aset per Januari 2017 telah mencapai 4,4 miliar meter persegi atau sekitar Rp 370 triliun. Di sisi lain, wakaf uang juga masih jauh dari potensinya yang besar.

Dalam sejumlah pernyataan yang kemudian ramai dikutip berbagai media, beliau tetap konsisten mengatakan: “Seperti pengumpulan pajak, kita perlu mengedukasi masyarakat dan meyakinkan bagaimana dana ini dikelola dengan baik, karena akan digunakan untuk masyarakat juga”.

Pengelolaan Zakat di Indonesia

Selain berbicara mengenai wakaf, Bu Sri Mulyani juga menyampaikan tentang zakat. Kata beliau, pengumpulan dana zakat hingga saat ini masih belum optimal. Saat yang sama potensi sebenarnya cukup besar yakni sekitar Rp 217 triliun per tahun atau lebih dari 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Data dari Baznas, baru sebesar dua persen yang dapat dihimpun dan dikelola. Salah satu alasan belum optimalnya hal ini karena masih banyak masyarakat yang membayar zakat melalui keluarga ataupun pengelola zakat informal.

Kata Bu Sri Mulyani : “Sebagai muslim, Anda membayar zakat dan tidak mengharap timbal balik, zakat harus dikelola transparan bagaimana penggunaannya dan ini akan menciptakan keyakinan umat membayar zakat. Di luar itu ternyata dijumpai keadaan di mana masyarakat belum sepenuhnya paham bahwa selain zakat fitrah yang dibayarkan wajib pada Ramadhan, terdapat zakat mal atau zakat harta yang bisa dibayar secara reguler berdasarkan jumlah harta yang dimiliki.

Point yang paling penting justru yang bagian akhir pemaparan beliau, ia mengatakan : “Jadi bagaimana mengolah, me-manage dana ini, karena ini sama seperti pajak, anda membayar dan tidak mengharapkan ini kembali, seperti pajak wajib berdasarkan UU, ini tujuannya melakukan pembangunan, ini harus dikelola transparan, dan ini juga menciptakan keyakinan umat dan memenuhi pembayaran zakat, agar menggunakan sumber daya dengan baik”.

Di menjelang penutup paparan beliau juga masih mengatakan bahwa : “pengelolaan zakat seperti pajak juga bisa menyelesaikan masalah pengelolaan zakat di banyak negara islam termasuk Indonesia. Sebab, selama ini kewajiban membayar zakat disalurkan secara informal melalui keluarga, teman atau badan amal keluarga, sehingga menyebabkan pengelolaan zakat belum optimal”.

Tentu saja kita semua sependapat dengan Bu Menteri Keuangan RI bahwa seluruh sumber dana dari umat, baik itu zakat, infak, sedekah dan wakaf semuanya merupakan amanah dan harus dikelola dan juga dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Di sisi lain persoalan orang membayar zakat juga tak semudah membalik telapak tangan, karena zakat sejatinya berkaitan dengan kepercayaan (trust). Dan soal kepercayaan ini sebagaimana perasaan lainnya yang tumbuh dalam hati manusia, tak bisa datang tiba-tiba apalagi dipaksakan.

Di Indonesia kita tidak boleh melupakan bahwa sejarah panjang pengelolaan Zakat di negeri ini sesungguhnya tak bisa dipisahkan dari soal “kepercayaan” (trust) ini. Apalagi bila kita lihat fakta di lapangan, walau Umat Islam memang jumlahnya mayoritas, namun mekanisme pembayaran zakat di Indonesia justru belum mencerminkan adanya pewajiban (obligatory system). Di Indonesia pengelolaan zakatnya lebih “memilih” mekanisme sukarela (voluntary system) di mana pengelolaan zakat ditangani oleh pemerintah dan masyarakat sipil tanpa adanya sanksi hukum bagi yang tidak menunaikan zakat. Coba saja bila soal sanksi ini diberlakukan seperti pajak, maka bisa dipastikan banyak yang memilih membayar zakat daripada diberi sanksi denda atau malah dikurung dalam penjara.

Inilah sebenarnya salah satu bagian paling penting kenapa zakat masih belum tinggi pengumpulannya karena memang tidak ada sanksi bagi orang yang sudah mampu berzakat namun tidak melakukannya. Makanya jangan heran bila dari tahun ke tahun gap (perselisihan) antara potensi dan pengumpulan masih juga ada jurang yang lebar. Fakta lainnya yang juga harus dipahami adalah ternyata keberhasilan penghimpunan zakat lebih banyak dipengaruhi oleh keberhasilan organisasi pengelola zakat dalam membangun kepercayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen dan akuntabilitas publik. Postulatnya sebenarnya sederhana saja yakni “profesionalitas membuahkan kepercayaan”.

Fakta lain juga bisa dilihat ketika Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2014 terkait dengan optimalisasi pengumpulan zakat di lingkungan kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD melalui Baznas ternyata diakui oleh Baznas dan Kementrian Agama sendiri masih belum optimal. Inpres yang awalnya diharapkan menjadi instrumen penting dalam pengumpulan zakat di lingkungan Kementrian, TNI/Polri dan BUMN/BUMD, faktanya tak semulus yang direncanakan. Ketika sejumlah kalangan atau bahkan peneliti zakat bertanya terkait sejauh mana pengaruh Inpres Zakat ini terhadap peningkatan pengumpulan zakat oleh Baznas dan Baznas daerah di seluruh Indonesia, ternyata kondisi umumnya hampir sama, yakni belum signifikan dan mendorong semangat berzakat di kalangan yang diinstruksikan.

Komentar Pengelola Lembaga Amil Zakat

Sejumlah kalangan yang berasal dari gerakan zakat, khususnya para pimpinan dan pengelola lembaga amil zakat justru lebih banyak adem ayem dalam menanggapi atau mengomentari munculnya wacana dari Menteri Keuangan kali ini. Mereka komentarnya sederhana saja : “Kalau memang zakat dianggap instrumen penting keuangan (fiskal) mari duduk bareng dan obrolkan bersama dengan penuh lapang dada, toh selama ini seluruh dana zakat, infak, sedekah dan wakaf ini berasal dari umat dan akan sepenuhnya digunakan juga bagi solusi persolan umat, termasuk hajat untuk memajukan dan memuliakan umat”.

Amil zakat lainnya menanggapi persoalan ini dengan senyum, katanya mau pendek apa panjang komentarnya?. Bila pendek begini : “Kalau membaca pernyataan di berita itu, yang memang demikian seharusnya. Kini tinggal diperlukan edukasi, pengelolaan yang baik, dan pendayagunaannya untuk mewujudkan tujuan pembangunan yakni mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan masyarakat yang sejatera. Hal ini tentu selaras dengan mandat dan isi UU Zakat No. 23/2011”.

Masih kata Amil zakat tadi, bila komentar panjang, begini jawaban saya : “Kita memulainya dari positioning zakat itu sendiri. Dalam sejarah islam, zakat itu bagian fiskal negara yang diatur penyalurannya. Maka dalam UU zakat No. 23/2011, yang berwenang mengelola zakat adalah negara, dalam hal ini negara membentuk Baznas, dan masyarakat dibolehkan mengelola untuk membantu kinerja Baznas, yakni yang sudah mendapatkan kewenangan dalam bentuk ijin atau legalitas Lembaga Amil Zakat (LAZ)”.

Ia masih semangat dan melanjutkan : “Jadi dalam hal ini, amil itu sedang mengelola fiskal negara yang tentu pendayagunaannya juga untuk kemakmuran umat. Satu hal yang juga perlu dipahami bahwa dalam UU Zakat, masyarakat yang sudah mendapat kewenangan dari pemerintah (dalam hal ini LAZ) bukan hanya diberikan kewenangan untuk mengumpulkan saja, tapi juga diberi kewenangan untuk mengelola, mendistribusikan dan mendayagunakannya. Dan tentu saja ini berbeda dengan posisi Dirjen Pajak yang hanya diberi kewenangan untuk menghimpun saja dan pendayagunaannya diatur sendiri lagi dalam APBN. Jadi dengan demikian, sudah seharusnya zakat itu dikelola dengan cara yang baik, profesional, sesuai terhadap ketentuan, dan mampu berkontribusi dalam mewujudkan tujuan pembangunan. Demikianlah UU mengaturnya sehingga benar adanya, negara sudah memberikan kewenangan kepada amil (yang sudah dikukuhkan tentunya). Ini juga dalam pandangan yang ada, mengapa zakat belum bisa mengurangi pajak (baru mengurangi penghasilan kena pajak), tak lain karena zakat bukan bagian dari pendapatan negara (fiskal). Zakat baru pendapatan non pajak atau dengan kata lain tidak masuk ke kas negara sehingga negara tdak bisa mengelola”.

Lainnya pun dengan enteng berkomentar : “Kalau memang zakat ini akan dikelola sebagaimana pajak, perlu juga dukungan regulasi yang menempatkan para pelaku utama pengelola zakat bisa setara sehingga seluruh ide, gagasan dan semangat yang terbangun sepenuhnya didedikasikan bagi kemajuan umat dan bangsa.

Di sisi lainnya, aspek pelibatan LAZ sebagai bagian integral pengelola zakat secara sah dijamin UU Zakat, yang lahir dan diinisasi masyarakat sipil Indonesia juga seharusnya mulia direvitalisasi fungsi, peran dan kedudukannya, sehingga bisa lebih sinergi dan arahnya sesuai dengan cita-cita pembangunan bangsa dan selaras pula dengan tujuan utama zakat. Wallahua’lam bishowwab.

Oleh: Nana Sudiana sebagi Ketua Bidang Sinergi Forum Zakat dan Direktur Pendayagunaan Inisiatif Zakat Indonesia

(Ditulis di Surabaya Menjelang Fajar, Jum’at, 25 Agustus 2017)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment