JAKARTA (Suaramuslim.net) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran nomor SE. 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, pada Jumat (18/02/22).
Dalam edaran tersebut, dijelaskan aturan ini untuk memastikan penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, dikutip Antara, Rabu (23/2).
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut.
Permisalan yang diungkapkan Menag Yaqut ini mendapat respons dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Roy mengaku akan melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/02/22).
Roy melaporkan Yaqut karena diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam wawancara tersebut.
“Hari ini Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap Yaqut yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/02/22).
Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.