Benarkah Perpres Tenaga Kerja Asing Untuk Penciptaan Lapangan Kerja?

Benarkah Perpres Tenaga Kerja Asing Untuk Penciptaan Lapangan Kerja?

perpres tenaga kerja asing
Diskusi Perpres 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang diisi oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (Foto: Dok. Suara Muslim)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan bahwa Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing akan menciptakan lapangan kerja baru. Ia beralasan, perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut akan memperbaiki iklim investasi dan itu akan berdampak lahirnya lapangan kerja baru.

“Tujuan utama perpres penggunaan tenaga kerja asing itu adalah penciptaan lapangan kerja baru melalui perbaikan iklim investasi. Kenapa harus melalui perpres, karena memang ada kondisi di mana kontribusi APBN terhadap PDB itu tidak cukup. Sehingga, kita harus menggenjot ekspor, melalui investasi”. Ungkap Hanif dalam diskusi Forum Merdeka Barat dengan tajuk Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia, di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (23/4).

Hanif juga mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo telah berhasil melaksanakan janji kampanyenya yang akan membuka 10 juta lapangan kerja baru.

“Lihat dari data ini pertahunnya Presiden Jokowi bisa menciptakan 2 juta lapangan kerja baru, jadi kalau lima tahun berarti 10 juta lapangan kerja dan janji kampanyenya terlaksana,” ujar Hanif sambil memperlihatkan data jumlah lapangan kerja di Indonesia sejak tahun 2014.

Namun hal ini dibantah oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut KSPI, selama Pemerintahan Jokowi jumlah lapangan kerja lebih buruk dibandingkan dengan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Itu hanya retorika (penambahan lapanga kerja), karena buktinya dalam 2 tahun terakhir penciptaan lapangan kerja di era Jokowi sejak adanya kebijakan mempermudah masuknya TKA melalui permenaker 16 dan 35 tahun 2015 jumlahnya hanya 2,1 juta orang, masih rendah dari eranya SBY-Boediono mencapai 2,8 juta,” ujar Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi kepada Suaramuslim.net melalui pesan singkat.

“Dan buktinya pengangguran juga bertambah” ungkapnya.

Hal ini juga dibenarkan Dradjad H. Wibowo, Ekonom Senior INDEF. Menurutnya pembukaan lapangan kerja baru di pemerintahan Jokowi lebih rendah dibandingkan dengan pembukaan lapangan kerja di zaman pemerintahan SBY.

“Rata-rata pertambahan penduduk bekerja di era Jokowi-JK sebesar 2.127.211 penduduk per tahun, lebih rendah dari era SBY-Boediono sebesar 2.868.457. Rasio penciptaan kerja (RPK) era Jokowi-JK sebesar 426,297 penduduk per 1% pertumbuhan ekonomi, lebih rendah dari era SBY-Boediono sebesar 467.082” ujarnya dalam rilisnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment