Berdemokrasi dengan Data

Berdemokrasi dengan Data

Berdemokrasi dengan Data

Suaramuslim.net – Politik itu seni. Politik hidup dalam alam demokrasi. Memunculkan kehidupan yang “bebas” namun tetap berimbang. Darimanakah berimbang didapat? Data!

Jadi, politik dalam alam demokrasi yang berimbang mampu melahirkan sebuah pergantian kepala negara tanpa darah yang menetes. Beruntunglah orang yang hidup dalam alam demokrasi. Bisa merasakan perbedaan tanpa ada niatan untuk melibas yang lain. Buah dari demokrasi yang paling manis adalah pemilu. Dengan pemilu pergantian jabatan kepemimpinan secara politis bisa lebih tertib.

Pemilu sangat erat dengan data kependudukan. Tidak heran jika Kemendagri dengan KPU begitu erat hubungannya. Saling membutuhkan. KPU membutuhkan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Kemendagri untuk perbaikan data pemilih. Kemendagri butuh kerjasama dari KPU untuk mendorong yang belum memiliki E-KTP agar melakukan perekaman.

Tahun depan (17 April 2019) yang berumur 17 tahun mencapai 1,2 juta. Dari sekarang KPU sudah mendorong jajarannya untuk datang ke sekolah menengah atas atau sederajat. Mendata mereka dan menyerahkan datanya kepada Dispendukcapil. Diharapkan nantinya dinas tersebut turun ke sekolah-sekolah.

Demokrasi kita semakin terjabarkan dalam data penduduk ini. Memastikan semua orang yang berhak menjadi pemilih masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Rekapitulasi daftar pemilih tetap nasional pemilu 2019 keseluruhan 187.781.884 orang. Dalam negeri terdiri dari 185.732.092 orang dan luar negeri sebanyak 2.049.791 orang. Data dalam negeri yang berada di 34 provinsi dan terpecah di 54 kabupaten/kota terdiri dari 92.802.671 laki-laki dan 92.929.422 perempuan. Mereka terakomodir di 804.075 TPS. Adapun pemilih yang ada di luar negeri terakomodir di 620 TPS terdiri dari 984.491 laki-laki dan 1.065.300 perempuan.

Data di atas apakah sudah tidak bermasalah? Tentu tidak. Bawaslu menemukan kegandaan. Senada dengan Bawaslu, partai politik menemukan kegandaan. Jumlahnya mencapai 25 juta.

Bawaslu menghendaki penundaan penetapan DPT. Namun Arif Budiman selaku Ketua KPU RI tidak berkenan. Dampaknya bisa kemana-mana katanya. Mulai melewati batas waktu dari tahapan pemilu. Hingga terancam melanggar PKPU no. 5 tahun 2018 mengenai tahapan pemilu 2019. Karena teranggap gagal memenuhi kewajibannya. Sehingga KPU tetap melakukan penetapan DPT dengan ada proses rekapitulasi DPT perbaikan guna mengakomodir rekomendasi Bawaslu dan masukan partai politik.

Proses penyempurnaan mulai tanggal 6 september sampai 15 september 2018. Penghapusan bersama data ganda oleh KPU, Bawaslu dan partai politik dari tanggal 7 September sampai 12 september 2018. Proses penghapusan data ganda diikuti dengan perbaikan data invalid.

Data ganda disebabkan administrasi kepindahan penduduk yang belum tuntas. Misal si A pindah dari desa M ke desa N. Di desa N sudah tercatat sebagai warga di desa tersebut sedang di desa M masih tercatat sebagai warganya atau belum dihapus.

Adapun data invalid terjadi salah penulisan atau salah meng”copy-paste” elemen data kependudukan dari data manual berupa excel ke aplikasi Sidalih. Sehingga terbaca salah atau invalid. Hal ini disebabkan digit NIK dan NKK kurang, NKK tidak tercantum, NIK tidak tercantum, salah penulisan nama, tanggal lahir. Invalid juga bisa terjadi ketika penulisan tanda pagar tegak lurus dengan miring juga berpengaruh kepada invalid.

Kontributor: Muslih Marju
Editor: Oki Aryono

*)Guru dan Pegiat Pengawasan Pemilu Jawa Timur

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment