Besok Parlemen Israel Akan Sahkan RUU Yahudisasi Yerusalem

Besok Parlemen Israel Akan Sahkan RUU Yahudisasi Yerusalem

Knesset, Parlemen Israel (foto: getty images)

Suaramuslim.net – Parlemen Israel atau yang biasa disebut Knesset menurut pemberitaan Aljazeera, besok Kamis (28/12) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi dalih dibangunnya 300.000 pemukiman ilegal di Yerusalem di sekitar Al-Quds.

RUU yang berjudul Undang-Undang Yerusalem Raya atau yang oleh Aljazeera disebut sebagai RUU Yahudisasi Yerusalem ini bertujuan untuk mencaplok tanah di luar wilayah Israel yang ditempati oleh orang Palestina, sebab mayoritas pemukiman akan dibangun di luar wilayah jalur hijau yang telah diduduki oleh Israel sejak 1967.

Pemekaran itu merupakan rencana jangka panjang Israel agar Yahudi menjadi penduduk mayoritas di Yerusalem. Saat ini 86 persen wilayah Yerusalem Timur yang semestinya menjadi wilayah Palestina telah berada di bawah pendudukan Israel.  Sekitar 200 ribu penduduk Israel yang tinggal di permukiman yang dibangun di tanah pribadi penduduk Palestina.

Kementerian Luar Negeri Palestina sangat mengkritik rencana tersebut, yang menyebutnya sebagai hasil dari klaim sepihak Trump untuk menjadikan Yerusalem sebagai ibukota Israel.

“Ini adalah bagian dari proyek penjajah yang sedang berlangsung di Yerusalem, Lembah Yordan, Hebron dan tempat-tempat lain.” Kata Kementerian tersebut dalam rilisnya.

Sementara Amerika Serikat dan Arab Saudi menawarkan ibukota baru bagi Palestina di luar Yerusalem yakni Kota Abu Dis, rencana ini mendapat penolakan keras dari Pemerintah Palestina dan berbagai faksi di Palestina seperti Hamas, Fatah dan sebagainya.

Penulis: Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment