JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, yang menyatakan perempuan bisa hamil saat berenang di kolam bersama laki-laki diralat. Menurutnya ia keliru dalam memberikan informasi.
“Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat. Statement tersebut adalah dari pribadi saya dan bukan dari KPAI,” tutur komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) dalam keterangan tertulis yang diterima Suaramuslim.net, Senin (24/2).
Itu sebab pula, Sitti mencabut pernyataan pertamanya. Kendati begitu ia tak mengurai dan memberikan penjelasan detail mengenai ketidaktepatan pernyataannya. Padahal sebelumnya ia sempat berkukuh mendapatkan informasi tersebut dari sebuah jurnal.
Sitti lantas memohon ke publik untuk tak lagi menyebarluaskan informasi tersebut.
“Saya memohon ke semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau memviralkannya,” sambung dia lagi.
Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto juga telah mengeluarkan surat pernyataan yang meralat informasi dari komisionernya itu. Melalui keterangan tertulis ia menegaskan apa yang disampaikan Sitti tak sejalan dengan prinsip lembaganya.
“Perlu kami sampaikan, pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online dimaksud. Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman berita sebagaimana yang beredar,” terang Susanto.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir