Buruh Akan Demo Tuntut Pecabutan Perpres TKA, Ini Tanggapan Menaker

Buruh Akan Demo Tuntut Pecabutan Perpres TKA, Ini Tanggapan Menaker

Dewan Pers Didorong Jadikan Serikat Pekerja sebagai Syarat Verifikasi Perusahaan Media
Ribuan buruh melakukan long march menuju Istana Merdeka ketika melakukan aksi unjuk rasa melintasi Kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9). Aksi buruh dari berbagai elemen itu menuntut pemerintah mengeluarkan regulasi untuk melindungi buruh , perbaikan kesehatan serta jaminan Hari Tua. (Foto: Antara)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menanggapi rencana buruh yang akan melakukan aksi demontrasi besar-besaran menuntut pencabutan Perpres Tenaga Kerja Asing dalam peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei mendatang. Hanif mengatakan bahwa itu merupkan hak mereka sebagai warga negara.

“Ya kalau saya itu kan hak warga negara, kita gak bisa halang-halangi,” kata Hanif Dhakiri menanggapi pertanyaan wartawan, Senin (23/4), di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.

Namun, Hanif mengingatkan bahwa perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan karena iklim investasi lebih kondusif.

“Yang pasti saya sampaikan bahwa perpres ini tujuan utamanya adalah untuk mendorong penciptaan lapangan pekejaan yang lebih banyak dan lebih berkualitas,” tambah Hanif.

Sebelumnya sejumlah organisasi buruh akan melakukan aksi demonstrasi pada peringatan Hari Buruh (1/5) di seluruh Indonesia. Salah satu yang menjadi tuntutan dari buruh adalah dicabutnya Perpres No. 20 tahun 2018 yang dianggap akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sendiri akan menurunkan 150.000 masa di Jakarta.

“Dari KSPI akan kita turunkan seratus ribu sampai seratus lima puluh ribu masa” ujar ketua KSPI Said Iqbal, Selasa (24/4).

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment