JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi III DPR RI melakukan fit and proper test (Uji Kepatutan dan Kelayakan) terhadap 10 orang Calon Pimpinan KPK pada Rabu (11/9) di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Nawawi Pomolango salah satu capim KPK mengaku setuju dengan pasal Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam Revisi UU KPK.
“Saya sampaikan dulu yang setuju. Saya setuju dengan SP3 dalam revisi UU KPK,” katanya menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi III di komplek Senayan, Jakarta seperti dalam live video Parlementaria TV yang dilihat Suaramuslim.net, Rabu (11/9).
Nawawi menyampaikan alasan setujunya karena pernah menangani kasus sewaktu menjabat sebagai Hakim.
Saat itu menurut Nawawi dirinya menangani kasus di mana seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang begitu lama tidak kunjung diputuskan perkaranya.
Selain itu Nawawi juga mengaku setuju dengan revisi UU KPK yang menetapkan pegawai KPK sebagai ASN.
“Saya setuju ungkapan Wakil Ketua DPR sepertinya sudah di luar dari konteks ASN. Ada pemikiran atau rencana revisi mengenai kedudukan mereka. Saya sangat setuju soal ini, dimasukkan sebagai ASN,” ujar Nawawi.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir