Cara menghitung pemakaian listrik untuk rumah tangga

Cara menghitung pemakaian listrik untuk rumah tangga

Jika mengalami kendala seputar tagihan listrik dan sebagainya, pelanggan dapat menghubungi langsung Call Center PLN melalui nomor resmi 123 atau melalui PLN Mobile.

Suaramuslim.net – Tagihan listrik di rumah terus membengkak? Sudah cek dan re-check belum pemakaian alat elektronik apa saja yang digunakan? Pasalnya tarif listrik yang ditetapkan pemerintah tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2017.

Berdasarkan data Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2022, tarif listrik Indonesia dinilai masih murah dan bisa bersaing dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara (negara-negara Association of Southeast Asian Nations/ASEAN).

Besaran tarif rata-rata saat ini untuk pelanggan rumah tangga non subsidi (tarif adjustment) sebesar Rp1.444,70 per kWh. Besaran tarif ini jauh lebih murah dibanding tarif listrik rumah tangga di Thailand yang mencapai Rp1.597 per kWh, Vietnam Rp1.532 per kWh, Singapura Rp2.863 per kWh, dan Filipina Rp2.421 per kWh.

Sementara untuk golongan Bisnis Menengah-TR, tarif listrik di Indonesia ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh, masih lebih murah dibandingkan di Filipina (Rp1.636/kWh), Malaysia (Rp1.735/kWh), Vietnam (Rp1.943/kWh), dan Singapura (Rp2.110/kWh). Tarif Indonesia untuk golongan ini hanya sedikit di atas Thailand (Rp1.413/kWh).

Lantas, bagaimana perhitungan pemakaian alat elektronik di rumah kita, agar bisa mengkalkulasi penggunaan sehari-hari?

Cara menghitung tagihan listrik di rumah sangat mudah, dimulai dengan menghitung pemakaian masing-masing peralatan menggunakan rumus besaran daya alat elektronik (kW) x berapa lama digunakan (jam nyala) kemudian dikalikan rupiah per kWh sesuai tarif yang berlaku.

Misalnya, setrika listrik berdaya 300 watt (0,3 kW) yang digunakan selama 2 jam pada rumah tangga berdaya 1.300 VA ialah 0,3 kW x 2 jam x Rp. 1.444,7 per kWh yaitu sebesar Rp867.

Sementara untuk penggunaan AC 1 PK 840 watt selama 6 jam maka pemakaiannya 0,84 kW x 2 Jam x Rp1.444,7 ialah sebesar Rp7.181,-

Setelah masing-masing peralatan diketahui besar biaya pemakaiannya maka selanjutnya Anda tinggal menambahkan sehingga didapatkan total biaya pemakaian listrik di rumah Anda, mudah bukan.

Jika mengalami kendala seputar tagihan listrik dan sebagainya, pelanggan dapat menghubungi langsung Call Center PLN melalui nomor resmi 123 atau melalui PLN Mobile.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment