Catat! Pemprov DKI Tutup Sementara 14 Tempat Hiburan Ini

Catat! Pemprov DKI Tutup Sementara 14 Tempat Hiburan Ini

Anies Baswedan Tekankan Pentingnya Pembangunan Sistem Transportasi di Ibu Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (Foto: Pemprov DKI)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh pelaku usaha tempat hiburan menghentikan kegiatan mereka untuk sementara waktu. Kegiatan tempat hiburan akan dihentikan mulai 23 Maret 2020 guna mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona.

“Ini juga diiringi dengan kebijakan, ada keputusan Dinas Pariwisata bahwa kita akan mengurangi kegiatan hiburan mulai hari Senin yang akan datang,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan pers yang diterima Suaramuslim.net, Sabtu (21/3).

Menurut Anies pembatasan gerak masyarakat tidak cukup hanya menutup kawasan wisata saja. Menurutnya, penting apabila kegiatan hiburan juga ditutup.

“Penutupan kegiatan wisata milik pemerintah sudah dilakukan pekan lalu, mulai pekan ini kita harap dunia usaha untuk bersama-bersama, karena kalau hanya dikerjakan sebagian, dan sebagian lain memilih interaksi, maka penyebaran berjalan terus. Mulai Senin kita akan melakukan peniadaan kegiatan hiburan,” tegasnya.

Berikut daftar jenis tempat hiburan yang akan ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta:

  • Kelab malam
  • Diskotek
  • Pub/musik hidup
  • Karaoke keluarga
  • Karaoke executive
  • Bar/rumah minum
  • Griya pijat
  • Spa
  • Bioskop
  • Bola gelinding
  • Bola sodok
  • Mandi uap
  • Seluncur
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment