Civitas Akademika FISIP UNAIR Tolak Pemberian Honoris Causa Kepada Cak Imin

Civitas Akademika FISIP UNAIR Tolak Pemberian Honoris Causa Kepada Cak Imin

SURABAYA (suaramuslim.net) – Civitas Akademika FISIP Unair Surabaya yang terdiri dari Kepala Departemen, Dosen, Mahasiswa dan Alumni pada Selasa (3/10) dalam Konferensi Pers di Ruang Adi Sukadana FISIP Unair, menyatakan penolakannya atas pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Muhaimin Iskandar.

Sebelumnya, di hari yang sama Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menerima penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa bidang Sosiologi Politik dalam Sidang Universitas di Aula Garuda Mukti Rektorat Unair.

Civitas Akademika FISIP Unair menolak atas dasar proses pemberian Doktor Honoris Causa dinilai tidak transparan, tergesa-gesa dan bahkan cenderung bermuatan politis dan transaksional.

Dr. Kris Nugroho, Kepala Departemen Ilmu Politik menilai Cak Imin belum layak mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa karena belum dirasakan karyanya bagi Unair dan bangsa.

“Dalam proses yang serba cepat itu, Departemen Ilmu Politik, Departemen Sosiologi, Badan Pertimbangan Fakultas menyatakan permintaan pemberian gelar Doktor Honoris Causa dinilai tidak tepat dan perlu peninjauan kembali” kata Kris.

Kris menyayangkan proses pemberian Honoris Causa tetap dilanjutkan dan ditetapkan oleh Senat tanpa mempertimbangkan keputusan Fakultas.

Sementara Prof. Budi Prasetyo Wakil Dekan II FISIP Unair menjelaskan permintaan pemberian Honoris Causa kepada Cak Imin diminta oleh Rektor Unair Prof. Moh. Nasih kepada FISIP untuk mengkaji lebih lanjut.

“Untuk menindaklanjuti permintaan dari Rektor maka diselenggarakan Focus Group Discussion untuk menguji kelayakan akademis dari Cak Imin, namun hasil dari FGD tersebut merekomendasikan untuk menunda karena belum mengetahui jasa dan kontribusi akademik Cak Imin” jelas Prof. Budi.

Kemudian Forum Dosen FISIP Unair yang diwakili Airlangga Pribadi menegaskan akan menempuh langkah hukum jika diperlukan.

“Kami ingin menjaga agar kampus ini mempunyai integritas, transparan, partisipatif dan terbuka, namun yang terjadi dalam pemberian gelar Honoris Causa justru sebaliknya, maka untuk itu kami akan menempuh langkah hukum jika perlu” tegas Airlangga.

Reporter : Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Editor : Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment