Contoh Praktis Penghitungan Zakat Penghasilan

Contoh Praktis Penghitungan Zakat Penghasilan

ilustrasi profesi/pekerja (sumber: freepik.com)

Suaramuslim.net – Di zaman modern, pekerjaan makin detil. Yang kemudian memunculkan sejumlah profesi. Ada yang memang profesi tertentu. Ada pula pekerjaan yang sifatnya karyawan pada badan usaha milik negara atau milik swasta dan juga pegawai instansi pemerintah. Penghasilan atau gaji dari hasil profesi inilah yang kemudian muncul nisab zakat mal kategori zakat profesi atau zakat penghasilan. Berikut ini contoh praktis perhitungan zakat penghasilan (Sumber: Panduan Praktis Aset Zakat, Muhammad Abdul Halim Omar, Guru Besar Fak. Ekonomi Univ Al Azhar Mesir, terbitan Puskas BAZNAS).

Ilustrasi:
Seorang pegawai di sebuah lembaga pemerintah menerima gaji bulanan dengan rincian sebagai berikut:

1. Rp. 7.200.000 gaji pokok

2. Rp. 150.000 tunjangan bulanan

3. Rp. 100.000 gaji tambahan bulanan

4. Rp. 50.000 kompensasi pekerjaan bulanan

5. Ia juga mendapat uang insentif sebesar Rp. 2.000.000 pada bulan Juli

Adapun potongan-potongan yang diambil darinya adalah sebagai berikut:

1. 10% potongan pekerja untuk asuransi dan pensiun

2. Rp. 20.000 pajak setiap bulan

3. Dipotong 20 hari dari gaji pokoknya sebagai sanksi administrasi pada bulan Maret.

Pertanyaannya: Berapa zakat yang harus dia keluarkan setiap bulannya.

Jawaban:

Pendahuluan:

1. Karena nisabnya adalah senilai harga gabah 653 Kg maka nisab bulanannya adalah Rp. 5.240.000. 54Khusus untuk zakat profesi, Indonesia menerapkan nisab kepada zakat pertanian sebesar 653 Kg gabah atau Rp 5.240.000. Zakat penghasilan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA).

2. Karena waktu pembayaran zakatnya adalah saat memperoleh pemasukan, dan itu terjadi setiap bulan, maka zakatnya juga dihitung per bulan. Dan karena ada perubahan-perubahan di dalam penghasilannya, maka kita akan menentukan zakatnya pada bulan-bulan dimana terjadi perubahan secara terpisah.

Jawaban:

a. Masa waktu sepanjang tahun kecuali bulan Maret dan Juli.

Total pendapatannya setiap bulan (gaji, insentif, gaji tambahan, kompensasi)= Rp. 10.200.000

Dipotong:

  • 10% asuransi dan pensiun = Rp. 1.020.000
  • Pajak = = Rp. 200.000

total potongan Rp. 1.220.000

Gaji bersih= Rp 10.200.000 – Rp. 1.220.000 = Rp. 8.980.000

Karena jumlahnya melebihi nisab bulanan (Rp 5.240.000), maka ia tunduk kepada zakat.

Dan zakat yang wajib dia keluarkan setiap bulannya adalah= Rp. 8,980,000 x 25/100= Rp. 224,500

b. Selama bulan Maret

Penghasilannya selama bulan Maret: Rp 10.200.000. Dipotong: 10% asuransi dan pensiun = Rp. 1.020.000

Pajak = Rp. 20.000

Sanksi (Rp. 10,200,000/30 x 25) = Rp. 6.800.000

maka total potongan Rp. 8,020,000
Maka gaji bersih Rp. 2.180.000

Karena gaji bersihnya lebih kecil dari nisab bulanan yang mencapai Rp. 5.240.000, maka tidak ada zakat atasnya pada bulan Maret.

c. Selama bulan Juli

Penghasilannya selama bulan Maret: Rp. 10.200.000

+ Uang insentif Rp. 2,000,000

Rp. 12.200.000
Dipotong:
10% asuransi dan pensiun = Rp. 1.020.000
Pajak = Rp. 200.000
Total potongan Rp. 1.420.000
Gaji bersih Rp. 10.780.000
Karena jumlahnya melebihi nisab bulanan, maka zakat yang wajib dia keluarkan pada bulan Juli adalah: Rp. 10,780,000 x 25/100 = Rp. 269.500.

Artikel tentang zakat lainnya bisa Anda akses di berzakat.id.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment