Makmum Masbuk, Kehilangan Pahala Jamaah?

Makmum Masbuk, Kehilangan Pahala Jamaah?

Makmum Masbuk, Kehilangan Pahala Jamaah

Suaramuslim.net – Dalam shalat berjamaah, kita pernah menemui seorang makmum yang datang setelah imam sudah menyelesaikan beberapa rakaat, atau makmum masbuk. Lalu apakah keterlambatannya itu menghilangkan pahala sholat jamaahnya?

Terdapat dua pendapat besar yang membahas tentang hukum makmum masbuk. Pertama, jumhur ulama menyatakan bahwa makmum disebut masbuk apabila tertinggal ruku’ bersama imam.

Jika makmum dapat ruku’ bersama imam, ia mendapatkan satu rakaat dan tidak menjadi masbuk sehingga gugurlah kewajiban membaca surat al Fatihah. Hal tersebut dapat dilihat pada hadits berikut, “Sesungguhnya Abu Bakrah telah datang untuk shalat bersama Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam (sedangkan) Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam dalam keadaan ruku, kemudian ia ruku sebelum sampai menuju shaf. Hal itu disampaikan kepada Rasullullah, maka Rasulillah bersabda  (kepadanya) : “ Semoga Allah menambahkan kesungguhanmu, tetapi jangan kamu ulangi lagi.”

Jika seorang makmum mampu ruku bersama imam, ia sudah mendapatkan rakaat tersebut. Akan tetapi, ketika makmum tertinggal saat imam sujud, makmum tersebut diperintahkan untuk ikut sujud, tetapi tidak dihitung dalam rakaat sehingga harus  mengganti rakaat yang tertinggal setelah imam salam.

Pendapat kedua, segolongan ulama menyatakan bahwa makmum disebut masbuk apabila ia tertinggal bacaan surat al Fatihah. Ibnu Khuzaimah berkata,“Aku telah mengkaji permasalahan ini dan aku menghimpunnya pada pengkajianku secara fiqih dan hadits maka aku tidak mendapatkan darinya selain yang telah aku sebutkan yaitu tidak terhitung rakaat dengan mendapatkan ruku.” (Aunul Mabud 3:146).

Hal tersebut diperkuat pada pendapat berikut, dari Abi Hurairah ra, bahwasanya ia berkata, “ Jika engkau mendapatkan suatu kaum sedang ruku, maka tidak terhitung rakaat.” ( HR Al-Bukhari, Aunul Mabud 3 : 147 ).

Lalu, bagaimana pahala dari makmum masbuk? Imam Abu Hanifah, Imam Syafii dan Ahmad berpendapat bahwa makmum masbuk dianggap mendapatkan shalat (dan pahalanya), kecuali untuk shalat Jum’at. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,“Barang siapa mendapatkan satu sujud shalat Subuh sebelum terbit matahari, maka ia telah mendapatkan shalat Subuh (berjamaah). Barang siapa mendapatkan satu sujud shalat Ashar sebelum terbenam matahari, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar (berjamaah).” (HR. An-Nasai no. 549, Ahmad no. 10397).

Dari hadits di atas, dijelaskan bahwa makmum tertinggal pada saat imam sujud terakhir dan mengganti rakaat yang tertinggal pun masih mendapatkan shalat tersebut. Artinya, seseorang masih mendapatkan pahala salat jamaah meskipun menjadi makmum masbuk.

Kontributor: khoirotun nisa
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment