Suaramuslim.net – Kebiasaan meminum-minuman keras telah ada sejak zaman dahulu dan bahkan sudah ada pada masa Rasulullah bahkan tetap ada hingga kini. Meskipun awalnya diperbolehkan, khamr atau minuman keras, berangsur-angsur diharamkan.
Minuman keras atau minuman beralkohol adalah minuman yang di dalamnya terkandung zat alkohol atau ethanol. Minuman ini dihasilkan dari proses fermentasi atau penambahan zat alkohol di dalamnya dan apabila dikonsumsi dapat menyebabkan hilangnya kesadaran atau mabuk. Minuman keras dapat dibuat secara alami maupun kimiawi dan biasanya dibuat dari bahan-bahan alami seperti anggur, beras, gandum, dan buah-buahan lain yang difermentasi.
Proses fermentasi itu sendiri adalah proses perubahan karbohidrat menjadi gula sederhana dan menghasilkan ethanol sebagai zat sampingan atau residu. Zat ethanol inilah yang membuat seseorang menjadi mabuk karena zat ini mampu menekan sistem saraf pusat dan membuat seseorang hilang kendali atau kesadarannya. Dalam islam istilah minuman keras dikenal dengan nama khamr yang dalam bahasa arab berarti menutupi akal dan menghilangkannya.
Islam dengan jelas melarang minuman keras dan ini telah disebutkan dalam Al Quran dan hadits secara nyata. Minuman keras yang juga disebut dengan istilah khamr, beberapa kali disebutkan dalam Islam dan semua ayat tersebut melarang umat muslim untuk meminum minuman keras. Adapun dasar hukum larangan minuman keras tersebut antara lain
Dalam surat Al Baqarah ayat 219, Allah menyebutkan bahwa meminum-minuman keras atau khamr dan berjudi adalah dua hal yang memiliki dosa besar. Allah juga menyebutkan bahwa mudharat khamr lebih besar daripada manfaatnya.
Allah berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, “(QS Al Baqarah : 219).
Allah Mengutuk Peminum Khamr
Larangan mengenai minuman keras yang lain juga disebutkan dalam surat An Nisa ayat 43. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa : 43)
Kemudian di dalam surah Al Maidah disebutkan bahwa perbuatan meminum-minuman keras atau khamr adalah perbuatan syetan yang harus dihindari oleh umat muslim. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs Al Maidah : 90)
Dalam suatu hadits juga disebutkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengutuk peminum khamr dan penjualnya. Rasulullah bersabda, “Allah melaknat (mengutuk) khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir