JAKARTA (Suaramuslim.net) – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti berharap agar penggunaan dana haji untuk penanganan Covid-19 dikaji lebih lanjut secara mendalam. Pengkajian perlu melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Penggunaan dana haji perlu dibicarakan dengan BPKH. Selain itu perlu ada fatwa dari sisi syariah,” tutur dia kepada Suaramuslim.net, Jumat (10/4).
Mu’ti mengingatkan, dana haji pada prinsipnya merupakan dana masyarakat khususnya umat Islam yang menunaikan ibadah haji.
“Penggunaan dana haji harus sesuai dengan syariah dan regulasi penggunaan dana haji,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Kemenag akan mengkaji usulan soal pengalihan dana haji untuk penanganan Covid-19. Usulan itu disampaikan bila haji tahun ini diputuskan ditunda oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Tentang kemungkinan haji ditunda mungkin dananya bisa dialihkan untuk Covid-19. Mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti,” kata Fachrul dalam rapat daring bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4).
Meski dirasa memungkinkan, Fachrul masih berharap, dana haji tak perlu dialokasikan untuk penanganan Covid-19 tersebut. Ia berharap, dana yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan dapat mencukupi kebutuhan penanganan Covid-19.
Dengan demikian, maka dana haji tahun ini tak perlu direalokasikan untuk percepatan penanganan Covid-19 ini.
“Mudah-mudahan nanti dana yang diberikan menteri keuangan akan cukup sehingga tidak perlu mengalihkan dana itu,” ujar Fachrul.
Usulan ini muncul dari Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra. Menurut Nanang, usulan ini berlaku bila penyelenggaraan haji tahun ini tertunda.
“Saya ingin mengajak Pak Menteri mengasumsikan atau membuat semacam skenario apabila ini ditunda, kira-kira dana untuk keperluan haji ini bisa dialihkan untuk menangani Covid-19,” kata Nanang.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir