Suaramuslim.net – Kementerian Agama (Kemenag) RI menilai, kebijakan pemerintah dalam memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ASN sampai 21 April 2020, turut berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), terutama terkait dengan layanan pencatatan nikah.
Pencatatan nikah tetap dilaksanakan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar dari sebelum kebijakan WFH, sedangkan yang online baru berlaku untuk yang baru
Dikutip dari kontan.co.id, meskipun demikian, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kamaruddin Amin memastikan, layanan pencatatan nikah akan tetap berjalan. Namun, layanan ini dikhususkan bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum adanya kebijakan WFH.
Apabila ada masyarakat yang baru ingin mendaftar sekarang, Kamaruddin mengatakan masyarakat dapat mendaftar secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
Pencatatan nikah tetap dilaksanakan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar dari sebelum kebijakan WFH, sedangkan yang online baru berlaku untuk yang baru.
Sebelum mantap untuk melakukan pendaftaran online, ketahui terlebih dahulu beberapa tahapan yang mesti dilaksanakan oleh calon pengantin
Sebelumnya kamu mesti menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar pernikahan. Jika semua sudah siap, kamu bisa melakukan beberapa tahapan yang cukup mudah dan sederhana di bawah ini:
- Akses simkah.kemenag.go.id di browser gawaimu
- Klik daftar nikah
- Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam - Masukan data calon suami dan calon istri
- Checklist dokumen
- Masukan nomor HP
- Unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran
Kendati begitu, Kamaruddin mengimbau para calon pengantin untuk merencanakan ulang acara pernikahannya. Hal ini untuk menekan penyebaran virus corona dan mengikuti arahan pemerintah.
Seremonial acara pernikahan melibatkan banyak orang dalam satu ruangan, sehingga meningkatkan potensi penularan covid-19. Karena itu, ia meminta agar calon pengantin menjadwalkan ulang acara pernikahannya, jika memungkinkan.
Apalagi, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, total pasien positif virus corona di Indonesia mencapai 1.414 orang. Dari jumlah tersebut, 122 di antaranya meninggal dunia dan 75 orang dinyatakan sembuh (Sumber: Katadata).