Datangi MK, Koalisi Masyarakat Peduli MK Desak Ketua MK Arief Hidayat Mundur

Datangi MK, Koalisi Masyarakat Peduli MK Desak Ketua MK Arief Hidayat Mundur

Datangi MK Koalisi Masyarakat Peduli MK Desak Ketua MK Arief Hidayat Mundur
Koalisi masyarakat peduli MK diterima oleh jubir MK (Foto: suaramuslim.net/Majelis Anti Korupsi)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Konstitusi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/2). Koalisi yang terdiri atas Madrasah Anti Korupsi (MAK), Indonesia Corruption Watch, Transparancy International Indonesia, Perludem, Kode Insiatif, dan Kemitraan/Partnership for Government Reform tersebut datang untuk mendesak pengunduran diri Arief Hidayat sebagai Hakim sekaligus Ketua MK.

Wadir MAK, Ahmad Fanani menjelaskan bahwa kedatangan mereka setidaknya terkait dua hal, yang pertama untuk mendesak Arif Hidayat agar segera mundur, dan yang kedua untuk meminta klarifikasi MK terkait peneliti MK Abdul Ghofar yang dibebastugaskan setelah menyampaikan kritik melalui tulisannya yang dimuat di sebuah media massa.

Menurut Fanani, sejatinya Arif telah kehilangan legitimasi moral-etik sebagai hakim MK setelah dua kali dijatuhi sanksi etik.

“Sebagai hakim konstitusi, mestinya Arif bisa menunjukkan keteladanan sikap yang anggun. Tapi ia justru mengkerdilkan diri dan jabatannya dengan melakukan pelanggaran etik secara berulang” ujar Fanani sebagaimana dalam siaran pers yang diterima Suaramuslim.net.

Atas desakan ini, juru bicara MK Fajar Laksana mengungkapkan bahwa sejatinya Arif patuh pada tata aturan yang berlaku. Fajar menambahkan bahwa Arif Legowo menerima keputusan Dewan Etik yang telah menjatuhkan sanksi pelanggaran ringan kepadanya. Fajar menambahkan bahwa sikap Arif ini juga segaris dengan sikap MK sebagai institusi.

Menanggapi pernyataan Fajar tersebut, Fanani mengatakan bahwa di mata publik, sikap Arif sangat jauh dari kesan legowo. Arif justru terkesan resisten, anti kritik, dan berupaya mempertahankan jabatan nya dengan segala cara.

Sebagaimana diketahui, Arif Hidayat telah dua kali dijatuhi sanksi etik karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi. Yang pertama, Arif terbukti menerbitkan ketebelece untuk kerabatnya yang bekerja di Pengadilan Negeri Trenggalek. Kedua, Arif terbukti bertemu dengan beberapa anggota DPR RI yang diduga terkait lobi politik untuk memperpanjang jabatannya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment