Dianggap Tak Mampu Tangani Corona, Menkes Terawan Didesak Mundur

Dianggap Tak Mampu Tangani Corona, Menkes Terawan Didesak Mundur

YLKI Langkah Mundur, Jika Pengawasan Pra Pasar Dilakukan Kemenkes
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (tirto.id)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Masyarakat Indonesia yang positif terinfeksi virus corona semakin bertambah. Hingga kini, yang telah meninggal dunia sebanyak 58 orang dan pasien yang positif terkena covid-19 ini sebanyak 790 orang, bahkan pejabat pusat maupun daerah sudah ada yang positif terinfeksi.

LBH Street Lawyer menganggap, dengan banyaknya korban tersebut membuktikan bahwa pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan telah gagal total dalam mengatasi penyebaran virus yang sangat mematikan ini.

“Bahkan, para dokter dan tenaga kesehatan lain yang semestinya mendapatkan prioritas untuk dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai, malah harus menyabung nyawa untuk menangani para korban,” kata anggota LBH Street Lawyer, Wisnu Rakadita melalui siaran persnya pada Jumat (27/3).

Ia juga menyebutkan bahwa yang dialami para dokter dan tenaga kesehatan lain ini bertentangan dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Wisnu menyatakan bahwa pasal tersebut menegaskan, tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama.

Oleh sebab itu, ia mendesak kepada Terawan Agus Putranto agar mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kesehatan.

“Kami meminta kepada Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kesehatan karena telah gagal dalam menanggulangi wabah di negara ini. Sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular,” tuturnya.

“Kami meminta Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad dari jabatannya sebagai Menteri Kesehatan. Dan meminta Bapak Ir. Joko Widodo untuk segera mengangkat Menkes yang baru dan berkompeten,” pungkasnya.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment