Terindikasi korupsi penetapan kouta haji, DPR bentuk pansus angket pelaksanaan haji 2024

Terindikasi korupsi penetapan kouta haji, DPR bentuk pansus angket pelaksanaan haji 2024

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Sumber: Kemenag RI).

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk Pansus angket pelaksanaan Haji 2024 yang disampaikan langsung dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (09/07/2024).

Pimpinan Rapat sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan Pansus angket haji 2024 dibentuk untuk mengevaluasi pelaksanaan haji tahun ini sehingga kesalahan dalam pelaksanaannya tidak terulang kembali.

Salah satu kesalahan yang dinilai fatal adanya pemberian visa haji regular yang tidak didasarkan pada antrean, melainkan pada jemaah haji khusus yang membayar dengan biaya mahal.

“Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalah kebijakan yang merugikan jamaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun,” ujar Muhaimin.

Muhaimin berharap melalui panitia khusus ini tidak terulang lagi kejadian yang sama, karena disinyalir praktek ini sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya. Sehingga ada perbaikan penyelenggaraan haji di tahun yang akan datang.

Anggota Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7).

Ia mengatakan indikasi itu muncul berdasarkan informasi yang diterima oleh Pansus Angket Pengawasan Haji DPR.

“Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi,” ucap dia.

Untuk mendalami indikasi itu, kata Luluk, Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI akan memanggil para pihak terkait.

Sumber: ANTARA

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment