DPR RI Sahkan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang dan Anak Sebagai UU

DPR RI Sahkan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang dan Anak Sebagai UU

ilustrasi : Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Kompas)

JAKARTA (suaramuslim.net) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas persetujuan dari Presiden Joko Widodo yang diwakili oleh  Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam Rapat Paripurna ke 8 DPR RI pada Selasa (17/10) mengesahkan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak sebagai Undang-Undang.

Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak ditandatangani pada 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. Konvensi tersebut ditandatangani oleh sepuluh negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang dan Anak akan menjadi landasan kerja sama internasional untuk mencegah dan melindungi hak korban Perdagangan Orang yang terjadi lintas batas negara. Setelah Konvensi ini disahkan sebagai Undang-Undang kejadian perdagangan orang yang melibatkan WNI di luar negeri maupun WNA di dalam negeri akan lebih mudah ditangani.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan perdagangan orang di kawasan Asia Tenggara dalam beberapa tahun belakangan meningkat dan tidak bisa ditangani sendiri oleh Indonesia.

“Perdagangan orang perlu ditangani oleh seluruh negara di kawasan ASEAN yang merupakan negara asal, transit, atau tujuan dari tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memandang perlu meningkatkan kerja sama dengan negara yang tergabung dalam ASEAN dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang dengan menandatangani ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children” ujar Hasanuddin.

Sementara Menteri Retno Marsudi mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna mengatakan perdagangan orang adalah kejahatan transnasional yang mustahil ditangani tanpa kerjasama internasional.

“Memberantas perdagangan orang akan sulit dilakukan sendiri tanpa mekanisme penegakan hukum antar negara sebab kejahatan tersebut dilakukan sindikat kejahatan transnasional. Sehingga mutlak butuh kerjasama antarnegara. Dengan diratifikasinya Konvensi ini sebagai Undang-Undang akan ada mekanisme kerjasama ekstradisi dan pemberian hukuman yang lebih berat terlebih jika mengakibatkan kematian” tandas Retno.

Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment