JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi I DPR RI menetapkan sembilan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta dalam Rapat Paripurna DPR RI pada agenda penutupan Masa Persidangan X Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/7/2026).
Penetapan ini menjadi penutup rangkaian proses seleksi Anggota KPI Pusat periode 2026–2029 yang telah dimulai sejak 9 Januari 2026 melalui pengumuman pembukaan pendaftaran calon anggota pada laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sebanyak 26 calon dari berbagai latar belakang, di antaranya akademisi, praktisi penyiaran, jurnalis, dan anggota KPI petahana, mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan selama tiga hari, 13-15 Juli 2026.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini, Sukamta menyampaikan sembilan Anggota KPI Pusat periode 2026–2029 yang dipilih berdasarkan musyawarah secara mufakat, yaitu Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan.
Selain menetapkan sembilan anggota terpilih, Komisi I DPR RI juga menetapkan tiga nama sebagai pengganti antar waktu, yaitu Ahmad Farikul Badi’, Sutjiati Eka Tjandrasari dan Henry Sianipar.
Komisi I meminta komitmen anggota KPI Pusat terpilih untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan KPI Pusat secara profesional dan bertanggungjawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta bersedia bekerja secara penuh waktu.
Penyunting: Muhammad Nashir

