DPRD Surabaya Minta Pemkot Sesuaikan Jam Kerja ASN

DPRD Surabaya Minta Pemkot Sesuaikan Jam Kerja ASN

kriminalisasi kebijakan
Pegawai pemerintahan (Dok. smeaker.com)

SURABAYA (Suaramuslim.net) – DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 19 Tahun 2020 terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sistem kerja di rumah sebagai dampak dari pencegahan penyebaran COVID-19.

“Sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19, social distance (pengaturan jarak sosial) agar diperkuat pelaksanaannya dengan mengacu pada SE Menpan 19/2020,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Sabtu (21/3) seperti dilansir laman Antara Jatim.

Untuk itu, lanjut Reni, mulai Senin (23/3) agar mulai dijalankan penyesuaian jam kerja ASN atau pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya termasuk guru (tenaga pendidik) dan karyawan (tenaga kependidikan) di sekolah.

“Jam kerja untuk pegawai atau guru disesuaikan pada jadwal piket atau shift sehingga tidak perlu masuk penuh. Sebagian besarnya bisa bekerja dari rumah,” ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Meski demikian, lanjut dia, penyesuaian jam kerja ASN/pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya dan sistem kerja di rumah itu tidak mengganggu layanan publik bagi masyarakat. Penyesuaian jam kerja tidak berdampak pada pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN/Pegawai.

“Kebijakan dalam rangka social distance ini melengkapi kebijakan pembelajaran berbasis keluarga di rumah,” katanya.

Selain itu, imbuhnya, Pemkot Surabaya harus melakukan optimalisasi APBD Kota Surabaya 2020 untuk penguatan program pencegahan di antaranya dukungan layanan kepada Rumah Sakit, pembiayaan tes swab COVID-19, pengadaan masker, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), alat pengukur suhu badan yang kemudian akan disebar di titik strategis tempat warga berkumpul atau di fasilitas umum.

“Itu bisa diberikan kepada warga kota yang membutuhkan,” ujarnya.

Pemkot Surabaya juga dapat menggunakan pos anggaran tidak terduga di APBD Surabaya 2020 sebesar Rp15 miliar.

Mengingat kondisi tidak terduga, ungkap Reni, maka anggaran tersebut dapat digunakan.

“Bisa juga menggunakan revisi anggaran untuk kegiatan yang bisa dialihkan dengan azas prioritas program,” tutupnya.

Sumber: Antara Jatim

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment