SURABAYA (Suaramuslim.net) – Forum Peduli Bangsa bersama Rumah Pancasila dan Rosyid College of Arts and Maritime Studies melaksanakan Kongres Pancasila pada tanggal 1 dan 2 Juni 2020 melalui webinar.
Kongres ini berkomitmen mendukung kembalinya Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang telah menjadi keputusan dan konsensus para pendiri bangsa.
Setelah melalui kajian yang intensif dan komprehensif, tim perumus keputusan Kongres Pancasila, menyepakati butir-butir keputusan kongres seperti rilis yang diterima Suaramuslim.net sebagai berikut:
1. Berkomitmen mendukung kembalinya Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang telah menjadi keputusan dan konsensus para pendiri bangsa.
2. Melakukan penyadaran terhadap rakyat tentang Pancasila sebagai jati diri bangsa dan menumbuhkembangkan jaringan Pancasilais di seluruh Indonesia, dengan melakukan usaha-usaha nation and character building berbasis Pancasila, melalui seminar-seminar, sarasehan-sarasehan dan forum-forum ilmiah lainnya, kursus-kursus, dan lain-lain upaya, bagi rakyat Indonesia, terutama generasi muda bangsa Indonesia agar menjadi generasi yang lebih sadar sejarah, percaya diri, cerdas dan unggul, progresif dan revolusioner, serta menjadi kekuatan perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk meninggikan ketahanan dan kejayaan bangsa serta kedaulatan negara.
3. Mengembangkan rasa saling percaya, silih asih, asah dan asuh, dan solidaritas sesama anak bangsa dalam kerangka memperkuat rasa kebangsaan dan patriotisme (cinta tanah air) melalui usaha-usaha yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.
4. Mendorong pengembangan, pemanfaatan dan pemeliharaan kekayaan alam Indonesia yang berkelanjutan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia, dan berkembangnya budaya bangsa sebagai kebudayaan Indonesia dalam semangat dan kerangka Bhinneka Tunggal Ika.
5. Mendorong penguatan aspek kemaritiman sebagai instrumen geostrategi dalam memperkuat ASEAN untuk mengimbangi strategi OBOR Cina.
6. Menumbuhkembangkan perekonomian yang dilandasi oleh nilai-nilai di dalam sila-sila Pancasila, untuk sebesar-besar kemakmuran dan kemandirian rakyat di seluruh Indonesia dengan menjalankan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjadi pelaku aktif dalam menjalankan dan mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 naskah asli sebagai panduan dan pedoman dalam penyusunan perekonomian nasional.
b. Perlunya pembentukan kelembagaan fungsional sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang mendorong kemandirian, berdaulat dalam pangan dan berdaulat dalam energi berdaulat dalam kebaharian.
c. Identifikasi dan mengonsolidasi kelembagaan ekonomi koperasi serta mengintegrasikan potensi sumber daya, serta mengembangkan jaringan dan kerja sama sesama anak bangsa dengan lebih mengutamakan anak bangsa, kerja sama antar daerah dalam rangka memperkuat ketahanan nasional di segala bidang.
d. Mengembangkan dan menentukan jenis kegiatan usaha di segala bidang dalam arti seluas-luasnya dengan prioritas-prioritas antara lain agro-industri, agro-forestry, agro-fisheris, dan energi. Menjadikan koperasi tidak hanya untuk usaha kecil tetapi koperasi harus menjadi super koperasi; koperasi yang besar dengan tujuan kesejahteraan rakyat Indonesia.
e. Menetapkan daerah-daerah pilot project di seluruh Indonesia, dengan prioritas Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan, dan daerah-daerah lainnya sesuai dengan tahapan-tahapan action plan dan kesiapan daerah.
f. Mendorong peningkatan kompetensi melalui pendidikan vokasi dan teaching industry bekerja sama dengan perguruan-perguruan tinggi, lembaga-lembaga vokasi dan pelatihan-pelatihan berbasis kemandirian
g. Menyusun action plan pengembangan dan pembangunan susunan perekonomian Indonesia yang berkeadilan yang meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sekaligus pemberdayaan untuk kemandirian rakyat Indonesia secara berkelanjutan (sustainable).
7. Menjadi kekuatan dan mitra yang kritis bagi jalannya pemerintahan jika menyimpang dari keindonesiaan, haluan negara dan mengingkari dan mengkhianati amanat penderitaan rakyat.
8. Membentuk koalisi strategis bagi elemen bangsa di luar partai politik yang berisi segenap elemen masyarakat yang menghendaki kembalinya Pancasila dan Konstitusi Proklamasi 1945 dan kejayaan bangsa Indonesia, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
a. Menjalin dan membentuk jaringan dan mengonsolidasi kelompok-kelompok, organisasi-organisasi, pesantren-pesantren, lembaga-lembaga keumatan serta lembaga-lembaga adat dan eks kerajaan-kerajaan di Nusantara, kekuatan-kekuatan pergerakan kebangsaan dan lainnya, dalam sinergi kebangsaan Indonesia.
b. Menyusun cara dan strategi pengembalian Pancasila dan Konstitusi Proklamasi 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Mengkaji dan merekomendasikan hal-hal penting bagi negara dan rakyat Indonesia yang belum masuk dalam Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945, pasca berlakunya kembali UUD 1945 naskah asli, yang tidak bertentangan dengan Preambule, dalam format addendum.
d. Menunjuk Formatur/Presidium saudara-saudara: Habib Shaleh Muhammad Aljufri, Daniel M Rosyid, Agus Maksum, Prihandoyo Kuswanto, Mukhtasor, Heppy Trenggono, Habib Zaenal Abidin, Ibong Sjachruzah, Marzuki Ali, Amal Fathullah Zarkasi, Imam Mawardi dan Mukhsin Thoyib untuk menyusun kepengurusan dan segala sesuatu yang terkait dengan keefektifan lembaga dalam menjalankan tugas-tugasnya.
9. Memberikan tugas kepada formatur yang telah ditunjuk untuk melakukan segala usaha supaya Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD45 yang disepakati oleh PPKI sebagai founding fathers NKRI pada tanggal 18 Agustus 1945 kembali menjadi landasan penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI.