Jakarta (Suaramuslim.net) – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai langkah yang diambil organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang akan menggugat Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah langkah yang tepat. Hal diungkapkannya karena Perpes yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo akan memberikan keleluasaan bagi TKA untuk masuk ke Indonesia.
“Perpres itu memang harus digugat oleh serikat pekerja. Karena lahan pekerjaan itu dibutuhkan oleh tenaga-tenaga kerja, buruh-buruh kita. Tidak boleh memberikan keleluasan kepada TKA,” ujar Fadli Zon sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR, Selasa (10/4).
Menurut Fadli, tenaga kerja asing hanya boleh masuk ke Indonesia apabila mereka memiliki skill yang itu tidak dimiliki oleh warga negara Indonesia pada umumnya.
“Tapi selama orang Indonesia memiliki keahlian itu, ya diberikanlah prioritas kepada tenaga kerja-tenaga kerja kita. Kita membutuhkan lapangan pekerjaan itu untuk orang-orang Indonesia agar bisa bekerja di negara kita sendiri,” tambah politisi Gerindra ini.
Sebagaimana yang telah diberitakan, baru-baru ini Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang mempermudah izin tenaga kerja asing sarat akan pelanggaran hukum. Ia menilai banyak poin yang bertentangan dengan aturan dasarnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Seperti Pasal 10 Perpres TKA yang berbunyi bahwa persetujuan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) tidak dibutuhkan bagi TKA pemegang saham, pegawai diplomatik, dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah. Padalah, Pasal 43 UU Ketenagakerjaan menyebut pemberi kerja harus mendapatkan persetujuan RPTKA. Selain itu, Pasal 42 UU Ketenagakerjaan juga mewajibkan setiap TKA memiliki izin tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jadi izin kerja TKA ini otomatis. Seharusnya, aturan ini tidak boleh dilanggar oleh Perpres. Namun nyatanya, aturan ini muncul di dalam Perpres,” ungkap Timboel.
Timboel juga menyoroti Pasal 22 Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo. Pasal itu menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (Itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan demikian, kini persetujuan TKA masuk ke Indonesia bisa melalui dua pintu, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhmmad Nashir