Fatwa DSN MUI tentang Penyelesaian dalam Murabahah Tak Mampu Bayar

Fatwa DSN MUI tentang Penyelesaian dalam Murabahah Tak Mampu Bayar

Fatwa DSN MUI tentang Penyelesaian dalam Murabahah Tak Mampu Bayar. Foto: qazwa.id

Menimbang:

a. Bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah.
b. Bahwa dalam hal nasabah mengalami penuruan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan.
c. Bahwa keringanan sebagaimana dimaksud di atas harus diwujudkan dengan cara yang tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran Islam.
d. Bahwa untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa sebagai pedoman bagi LKS dan masyarakat secara umum.

Mengingat:

a. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 275:

“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….”

b. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:

“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.

c. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:

“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu”.

d. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2:

“… dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa….”

e. Hadist Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan shahihkan oleh Ibnu Hibban :

Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.

f. Hadis Nabi riwayat al-Thabrani dalam al-Kabir dan al- Hakim dalam al-Mustadrak yang menyatakan bahwa hadis ini shahih sanadnya :

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi Saw. ketika memerintahkan untuk mengusir Bani Nadhir, datanglah beberapa orang dari mereka seraya mengatakan: “Wahai Nabiyallah, sesungguhnya engkau telah memerintahkan untuk mengusir kami, sementara kami mempunyai piutang pada orang-orang yang belum jatuh tempo” Maka Rasulullah saw berkata: “Berilah keringanan dan tagihlah lebih cepat.”

g. Hadits Nabi Riwayat Muslim:

“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.”

h. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:

“Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

i. Kaidah fiqh:

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Memperhatikan:

  1. Surat dari pimpinan …. Nomor:
  2. Hasil workshop 9-10 Dzulqa’dah 1425/21-22 Desember 2005
  3. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Kamis, tanggal 08 Dzulhijjah 1426 H./ 17 Februari 2005.

Menetapkan:

Pertama: Ketentuan Penyelesaian

LKS boleh melakukan penyelesaian (settlement) murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:

a. Obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS dengan harga pasar yang disepakati.
b. Nasabah melunasi sisa utangnya kepada LKS dari hasil penjualan.
c. Apabila hasil penjualan melebihi sisa utang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah.
d. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang tetap menjadi utang nasabah.
e. Apabila nasabah masih memiliki sisa utang kepada LKS dan memiliki jaminan, maka LKS boleh menjual jaminan lainnya tersebut untuk melunasi utang nasabah.
f. Apabila obyek murabahah sulit untuk dijual, maka LKS dapat menjual jaminan lainnya.

Kedua: Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment