Fatwa MUI: Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah

Fatwa MUI: Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah

Fatwa MUI Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah
Logo Gafatar, reinkarnasi Al-Qiyadah Al-Islamiyah. (Foto: tribunnews.com)

Suaramuslim.net – Pada tahun 2007 MUI menetapkan tentang aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Berikut penjelasannya.

 Menimbang 

  1. Bahwa pada akhir-akhir ini telah berkembang di tengah masyarakat paham dan aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang didirikan oleh Ahmad Moshaddeq yang antara lain mengajarkan syahadat yang berbeda dari ajaran Islam dan pengakuan adanya nabi baru sesudah Nabi Muhammad SAW.
  1. Bahwa berkembangnya paham dan aliran al-Qiyadah al-Islamiyah di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut.
  1. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum Islam, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham dan aliran al-Qiyadah al-Islamiyah untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam.

Mengingat 

  1. Firman Allah SWT 

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. (Al-Ahzab: 40).

Dan bahwa (yang kami perintah ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya, yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa. (Al-An’am: 153).

Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah: 217).

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (An-Nisa: 115).

Katakanlah: “Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (Ali-Imran: 32).

  1. Hadis-Hadis Nabi SAW 

Dahulu Bani Israel dipimpin oleh para nabi, setiap seorang nabi meninggal, maka digantikan oleh nabi yang lain. Dan sesungguhnya tidak ada nabi setelah aku.

 Sesungguhnya kerasulan dan kenabian telah terhenti. Oleh karena itu, tidak ada lagi rasul dan nabi sesudahku.

 Islam dibangun di atas lima perkara: beraksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Alllah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan salat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.

 Memperhatikan 

  1. Penjelasan hasil kajian Komisi Pengkajian MUI tentang paham dan ajaran aliran al-Qiyadah al-Islamiyah pada rapat Komisi Fatwa tanggal 29 September 2007.
  2. Pendapat peserta rapat Komisi Fatwa tanggal 29 September 2007.

Dengan memohon ridha Allah SWT, menetapkan fatwa tentang aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

Pertama

Aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang mengajarkan ajaran, antara lain:

  1. Adanya syahadat baru, yang berbunyi: “Asyhadu alla ilaha illa Allah wa asyhadu anna masih al-Mau’ud Rasul Allah”
  2. Adanya nabi/rasul baru sesudah Nabi Muhammad SAW
  3. Belum mewajibkan shalat, puasa dan haji

Adalah bertentangan dengan ajaran Islam.

Kedua

Ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah tersebut adalah sesat dan menyesatkan serta berada di luar Islam, dan orang yang mengikuti ajaran tersebut adalah murtad (keluar dari Islam).

Ketiga

Bagi mereka yang telanjur mengikuti ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah supaya bertobat dan segera kembali kepada ajaran Islam (alruju’ ila alhaq). Ajaran aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah telah terbukti menodai dan mencemari agama Islam karena mengajarkan ajaran yang menyimpang dengan mengatasnamakan Islam.

Keempat

Pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham dan ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, menutup semua tempat kegiatan serta menindak tegas pimpinan aliran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment