Fatwa MUI: Bayi Tabung atau Inseminasi Buatan

Fatwa MUI: Bayi Tabung atau Inseminasi Buatan

Fatwa MUI Bayi Tabung atau Inseminasi Buatan
Bayi dengan selimut putih. (Foto: @lumapimentel/unsplash)

Suaramuslim.net – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung atau inseminasi buatan sebagai berikut. 

  1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
  1. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beradasarkan kaidah sadd azzari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
  1. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah sadd azzari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
  1. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah sadd azzari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment