Fatwa MUI: Hukum Alkohol Dalam Minuman

Fatwa MUI: Hukum Alkohol Dalam Minuman

Fatwa MUI tentang Hukum Minuman Beralkohol
Ilsutrasi minuman beralkohol. (Foto: Free-Photos/Pixabay)

Suaramuslim.net – Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 13-14 Rabiul Akhir 1414 Hijriah bertepatan dengan tanggal 30 September 1993 di Jakarta, memutuskan meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya haram.

Kesepakatan tersebut didasarkan atas:

Menimbang 

  1. Bahwa Islam adalah agama Allah yang memberi tuntutan dan pedoman hidup secara menyeluruh dan mengantarkan umat manusia untuk memperoleh kesejahteraan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
  1. Bahwa ajaran Islam bertujuan memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan atau diizinkan untuk dilakukan, sedang yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi.
  1. Bahwa dipandang perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Mengingat 

  1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Garis-garis Besar Haluan Negara 1993.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 86/MENKES/PER/IV/77 tentang Minuman Keras.
  4. Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga, dan Program Kerja Majelis Ulama Indonesia.

Mendengar 

  1. Pengarahan Menko Kesra, H. Azwar Anas.
  2. Pengarahan Menteri Agama, Dr. H. Tarmizi Taher.
  3. Sambutan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, K. H. Hasan Basri.
  4. Laporan Ketua LPPOM Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. Hj. Aisyah Girindra.
  5. Makalah tentang Alkohol: Proses Terjadi, Kandungan dan Kadarnya, oleh Dr. Ir. Aziz Darwis, dan Dr. Ir. Tri Susanto.
  6. Makalah tentang Manfaat dan Mudarat Alkohol, oleh Brigjen Pol. Toni Sugiarto, Prof. K.H.M. Ali Yafie dan dr. H. Kartono Muhammad.
  7. Makalah tentang status Hukum Alkohol, oleh K.H. Ahmad Azhar Basyir, MA, Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML, Dr. H.S. Aqil Munawwar, MA, dan K.H. Latief Muchtar, MA.

Memperhatikan 

  1. Laporan Komisi A dan Komisi Muzakarah Nasional tentang Alkohol Dalam Produk Minuman.
  2. Pendapat, saran, dan usul peserta Muzakarah Nasional tentang Alkohol Dalam Produk Minuman.

Dengan memohon taufik dan hidayah Allah SWT:

Memutuskan 

Merumuskan hal-hal sebagai berikut, alkohol dan dampaknya:

  1. Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkonol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH.
  2. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya biji-bijian, buah-buahan, nira dan lain sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B dan C (Permenkes No. 86/1977).
  3. Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minum-minuman sejenis yang mengandung alkohol termasuk ke dalam minuman beralkohol.
  4. Khamar adalah minuman yang memabukkan, termasuk di dalam minuman beralkohol.
  5. Berapa pun kadar alkohol pada minuman beralkohol tetap dinamakan minuman beralkohol.
  6. Dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar dari efek positifnya, seperti, misalnya: pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, gangguan kamtibmas dan ketahanan sosial.
  7. Dampak positif alkohol sebagai obat yang diminum sudah dapat diganti dengan bahan yang lain. Namun pada obat luar/obat oles masih digunakan.

Status Hukum Minuman Beralkohol 

Meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya haram. Demikian pula dengan kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.

Kesepakatan tersebut didasarkan atas:

  1. Meminum minuman beralkohol adalah muskir (memabukkan). Setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar hukumnya haram. Oleh karena itu meminum minuman beralkohol adalah haram hukumnya. Dalil tentang hal ini, antara lain sebagai berikut:

“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).

“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (Hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (Muslim dari Ibnu Umar).

“Sesuatu yang jika banyak memabukkan, maka meskipun sedikit adalah haram.” (Ahmad, Ibnu Majah, dan Daraqutni dari Ibnu Umar). 

  1. Minuman beralkohol mengakibatkan lupa kepada Allah dan merupakan sumber segala macam kejahatan, karena alkohol dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Jauhilah khamar, karena ia adalah kunci segala keburukan.” (Al-Hakim dari Ibnu Abbas).
  1. Minuman beralkohol merusak kesehatan, karena alkohol dapat merusak organ hati, saluran percernaan, sistem peredaran darah, dan pada gilirannya dapat mengakibatkan kematian. Berkenaan dengan hal ini Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa: 29).

  1. Minuman beralkohol menghancurkan potensi sosial ekonomi, karena peminum alkohol produktivitasnya akan menurun. Nabi bersabda: “Janganlah membuat mudarat pada diri sendiri dan pada orang lain.” (Ibnu Majah dan Daruqutni).
  1. Minuman beralkohol dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat, karena para peminum minuman beralkohol sering melakukan perbuatan kriminalitas yang meresahkan dan menggelisahkan masyarakat serta sering terjadi kecelakaan lalu lintas karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Allah berfirman:

“… Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Al-Qashas: 77).

  1. Minuman beralkohol membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena minuman beralkohol dapat mengakibatkan rusaknya persatuan dan kesatuan yang pada gilirannya merusak stabilitas nasional, mentalitas, dan moralitas manusia Indonesia masa depan. Berkenaan dengan hal ini, kaidah fiqhiyah menegaskan: “Kemudaratan itu harus dihilangkan. Mencegah mafsadat (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

Rekomendasi 

Dalam upaya penanggulangan minuman beralkohol muzakarah merekomendasikan sebagai berikut:

  1. Kepada Pemerintah
  • Pemerintah hendaknya meningkatkan usaha membebaskan masyarakat, terutama kaum remaja, dari pengaruh minuman beralkohol dengan membentuk badan penanggulangan alkoholisme dan menjadikan pembebasan minuman beralkohol sebagai gerakan nasional.
  • Departemen Perindustrian hendaknya memberhentikan pemberian izin untuk mendirikan pabrik yang memproduk minuman beralkohol dan secara berangsur mengurangi produksinya.
  • Departemen Perdagangan hendaknya memberhentikan pemberian izin untuk memperdagangkan minuman beralkohol dan memperketat pengedarannya.
  • Departemen Kesehatan hendaknya
  1. Mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk membatasi produksi dan perdagangan minuman beralkohol sebagaimana pasal 44 dan pasal 82 Undang-Undang tentang Kesehatan.
  2. Mengurangi penggunaan alkohol dalam produksi obat-obatan.
  3. Mempersiapkan peraturan pencantuman pernyataan bahwa “ALKOHOL BERBAHAYA BAGI KESEHATAN DAN MASA DEPAN ANDA” pada kemasan minuman beralkohol.
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan hendaknya memperketat aturan, pengawasan, mengambil tindakan tegas terhadap siswa yang minum dan atau mengedarkan minuman beralkohol.
  • Departemen Agama hendaknya meningkatkan pendidikan agama di sekolah-sekolah dengan memasukkan bahaya minuman beralkohol dalam materi pengajaran agama.
  • Departemen Kehakiman agar memasukkan sanksi yang cukup berat terhadap pelanggaran perundang-undangan yang menyangkut minuman beralkohol dalam penyusunan KUHP.
  • Departemen Penerangan agar membatasi iklan-iklan mengenai perdagangan minuman beralkohol.
  • Kepolisian dan petugas hukum lainnya agar berusaha meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan minuman beralkohol serta mengambil tindakan yang tegas terhadap pelakunya.
  1. Mengimbau
  • Para cendekiawan untuk mengembangkan ilmu dan teknologi sehingga penggunaan alkohol sebagai pelarut obat dalam dan luar, essence, pewarna, dan pewangi dapat digantikan dengan bahan alternatif lain. Penemuan ilmu dan teknologi yang semakin maju ternyata dapat mendukung ketentuan agama tentang penggunaan alkohol.
  • Instansi pemerintah untuk mencarikan jalan keluar pada industri alkohol dan minuman beralkohol yang bersifat rumah tangga agar usaha ekonomi mereka tetap berjalan.
  1. Kepada pimpinan ormas, ulama, mubalig, dan khatib, mengimbau:
  • Ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga Islam untuk berperan aktif dalam memasyarakatkan bahaya minuman beralkohol dan mempelopori gerakan nasional dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya minuman beralkohol.
  • Para ulama, mubalig, dan khatib untuk meningkatkan dakwah Islamiyah dengan menekan bahaya minuman beralkohol terhadap kehidupan agama, kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
  • Masyarakat, khususnya umat Islam, agar menjauhi minuman-minuman beralkohol, demi keselamatan pribadi, keluarga, dan masyarakat.
  • Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia agar mendorong pemerintah untuk segera membentuk badan penanggulangan alkoholisme.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment