Fatwa MUI: Hukum Nikah Siri

Fatwa MUI: Hukum Nikah Siri

Fatwa MUI Hukum Nikah Siri
Ilustrasi cincin pernikahan.

Suaramuslim.net – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan hukum nikah bawah tangan atau nikah siri yang dipraktikkan sebagian masyarakat Indonesia. Berikut fatwanya.

Menimbang: 

  1. Bahwa di tengah masyarakat sering ditemui adanya praktik pernikahan di bawah tangan (nikah siri), yang tidak dicatatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak jarang menimbulkan dampak negatif (madharat) terhadap istri dan atau anak yang dilahirkannya; bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal, 28 Rabi’ul Tsani 1427 H atau 26 Mei 2006 M telah memfatwakan tentang hukum nikah di bawah tangan.
  1. Bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang nikah di bawah tangan dimaksud untuk dijadikan pedoman.

Mengingat 

  1. Firman Allah SWT dalam Surat Ar-Rum ayat 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.

  1. Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

  1. Hadis Nabi SAW

“Diwajibkan atas kalian untuk mendengarkan dan taat (kepada pemimpin) sekalipun kalian dipimpin oleh seorang budak dari habasyah.”

  1. Hadis Nabi SAW

“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena asal-usul atau keturunannya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam (jika tidak), akan binasalah kedua tanganmu.” (Al-Bukhari, Muslim).

  1. Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari (Beirut: Dar Ibn Katsir, 1407/1987) cetakan ketiga juz 5, hal. 1979 hadis nomor 4858:

 “Laksanakanlah walimah (atas pernikahan) sekalipun hanya dengan menyembelih kambing.”

  1. Hadis Nabi SAW sebagaimana disebut Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (Beirut: Dar Al-Ma’rifah, 1379, hlm. 226).

 “Umumkanlah pernikahan, lakukanlah pernikahan di masjid dan pukullah duff (sejenis alat musik pukul).”

  1. Hadis Nabi SAW

“Tidak boleh ada bahaya dan saling membahayakan.” 

  1. Kaidah Fikih

Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan, dan kaidah sadd al-dzari’ah (mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan kerusakan).

Memperhatikan

 Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, serta pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Menetapkan Fatwa Tentang Nikah di Bawah Tangan (Nikah Siri)

Pertama: Ketentuan Umum

Nikah di bawah tangan (Siri) yang dimaksud dalam fatwa ini adalah “pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Kedua: Ketentuan Khusus

  1. Pernikahan Siri (di bawah tangan) hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat madharat.
  2. Pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/madharat (saddan lidz-dzari’ah).

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment